Blitar||ISBCenter.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 1.296.000 batang dengan nilai barang mencapai Rp1,78 miliar, serta potensi penerimaan negara yang seharusnya didapat mencapai Rp1,26 miliar, bertempat di halaman kantor Bea Cukai Blitar Kamis (23/10/25)
Pemusnahan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah baik Kota atau Kabupaten Blitar dan Perwakilan Forkopimda maupun aparat penegak hukum, sebagai wujud transparansi dan sinergi dalam upaya memberantas peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar, Tulungagung, hingga Trenggalek.
Kepala KPPBC Blitar Nurtjahjo Budidananto menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan melalui operasi pasar, pemeriksaan paket jasa kiriman, hingga muatan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Permohonan pemusnahan telah mendapat persetujuan resmi dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan melalui surat S-171/MK/KN.4/2025 tanggal 5 Agustus 2025.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai Blitar untuk melindungi masyarakat dan industri resmi dari dampak negatif rokok ilegal. Kami ingin memastikan peredaran barang kena cukai berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nurtjahjo
Selain penegakan hukum, Bea Cukai Blitar juga berperan penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Pada tahun 2024, kantor ini mencatat capaian gemilang dengan penerimaan negara sebesar Rp987,48 miliar atau 100,75% dari target.
Memasuki tahun 2025, hingga bulan September, penerimaan negara telah mencapai Rp589,39 miliar atau 69,75% dari target Rp844,99 miliar. Dari jumlah tersebut, penerimaan cukai hasil tembakau menjadi penyumbang terbesar, yaitu Rp575,85 miliar atau 97,7% dari total penerimaan.
Dalam bidang pengawasan, Bea Cukai Blitar mencatat 179 kali penindakan pada tahun 2024, dengan hasil sitaan mencapai 3,4 juta batang rokok ilegal dan 2.486 liter MMEA ilegal, yang bila dibiarkan dapat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,43 miliar.
Sementara hingga September 2025, telah dilakukan 135 kali penindakan, dengan total barang bukti 1,94 juta batang rokok ilegal dan 608 liter MMEA ilegal. Nilai barang dari penindakan tersebut mencapai Rp2,98 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,02 miliar.
“Setiap batang rokok ilegal yang berhasil diamankan berarti menyelamatkan pendapatan negara sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat bagi industri rokok resmi di pasaran,” andasnya.
Bea Cukai Blitar tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga menguatkan langkah pencegahan melalui edukasi publik. Upaya ini diwujudkan lewat sosialisasi kepada masyarakat, penyebaran brosur dan stiker, kampanye di media sosial, iklan layanan masyarakat, hingga talkshow radio.
Masyarakat pun diajak turut serta dalam pengawasan. Bea Cukai Blitar menghimbau agar tidak membeli, menjual, ataupun mendistribusikan rokok ilegal, sebab tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga melanggar Undang-Undang Cukai.
“Segala bentuk informasi tentang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal dapat disampaikan langsung ke Kantor Bea Cukai Blitar. Kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perundang-undangan adalah bentuk nyata kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,”pungkasnya. (Ema)










