Belum Sepakat, Tapal Batas Bengkulu Utara-Lebong Masih Menggantung

Bupati Bengkulu Utara, Mi'an (Baju Merah) dan Bupati Lebong, Bupati Bupati Lebong, Kopli Ansori

Bengkulu||ISBCenter.com – Persoalan tapal batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong sudah berlangsung sejak lama, bahkan terbaru perkara tersebut kembali diajukan Pemerintah Kabupaten Lebong ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan tahun 2023 lalu yang kemudian menghasilkan putusan sela agar Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan mediasi antar kedua Pemerintahan Kabupaten tersebut.

Dengan menghadirkan Bupati Bengkulu Utara, Mian dan Bupati Bupati Lebong, Kopli Ansori yang juga dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melakukan rapat mediasi terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi tentang sengketa batas kedua wilayah kabupaten, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (4/4).

Namun rapat tersebut tidak mendapatkan kata sepakat dan masih menggantung sehingga terpaksa ditunda sesuai permintaan Bupati Lebong karena Tim Kuasa Hukum mereka yakni Yusril Ihza Mahendra berhalangan hadir.

“Kami, Pemerintah Kabupaten Lebong sudah menyerahkan permasalahan-permasalahan tentang batas wilayah ini dengan tim kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Namun beliau sekarang ini lagi menghadapi sengketa Pilpres jadi meminta ke Pak Gubernur agar ditunda,” ujar Kopli Ansori, Kamis (4/4).

Dirinya juga mengatakan sudah menyampaikan surat dari Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Lebong ke Gubernur Bengkulu terkait permintaan penundaan tersebut.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Mi’an menegaskan untuk batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong sebenarnya tidak ada persoalan, dengan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Mi’an menghargai sikap proaktif Gubernur Bengkulu dalam menyikapi putusan Sela MK tentang permasalahan batas Bengkulu Utara dengan Lebong, karena hal itu dikatakannya memang harus dijalankan atas surat dari MK untuk mediasi.

“Singkat aja, bagi Bengkulu Utara tetap taat aturan dan kami mengacu kepada keputusan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2015. Kami tetap konsisten mengikuti aturan itu,” tegasnya tentang dasar terbentuknya Kabupaten Bengkulu Utara melalui undang-undang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang dikatakannya sudah jelas mengatur batas wilayah teritorial Kabupaten Bengkulu Utara.

Disamping itu menurutnya, Kabupaten Bengkulu Utara tidak memiliki permasalahan batas atau sengketa batas dengan Kabupaten Rejang Lebong yang notabene merupakan wilayah induk Kabupaten Lebong sebelum terjadi pemekaran.

“Itu penting saya sampaikan karena Kabupaten Lebong adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong, jadi ibarat kalau mau berbagi warisan dan sebagainya tidak ada kaitannya. Kabupaten Bengkulu Utara sendiri Kabupaten Rejang Lebong sendiri,” tutupnya sambil buru-buru berlalu memasuki mobilnya.

Disisi lain, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah membenarkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan pihaknya hari ini terpaksa ditunda karena ketidakhadiran dari Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Lebong.

Namun dikatakannya, pertemuan dengan agenda yang sama itu akan kembali dijadwalkan dengan menghadirkan lagi kedua belah pihak.

“Kita akan kembali mempertemukan, kalau bisa ada solusi dari mereka berdua belah pihak,” tutup Gubernur Rohidin. (*Rozi )

Pos terkait