Berlanjut, Perjalanan Dinas Ilegal dan PJS Kades Rangkap Jabatan di Audit Tahun 2022

Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Pada Press Release Akhir Tahun 2021 Polres Bengkulu Selatan menyampaikan pengungkapan Kasus Perjalanan Dinas Ilegal dan adanya PJS Kades Rangkap Jabatan di Kecamatan Kedurang terus berlanjut.

Perjalanan Dinas Ilegal 18 Desa yang di Ikuti oleh PJS Kades, Camat Kedurang, dan Pendamping Desa, serta adanya PJS Kades Rangkap Jabatan yang menyalahi aturan, untuk penyelesaian Kasusnya terus berlanjut di tahun depan.

Di sampaikan Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri S.T.K S.I.K M.H bahwa Kasus perjalanan Dinas dan PJS Kades Rangkap Jabatan di Kecamatan Kedurang telah di serahkan Kepada Pihak APIP, dari 18 Desa yang di laporkan, ada 6 Desa yang sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan, di jelaskan juga oleh Kasat Reskrim bahwa pihak Inspektorat Bengkulu Selatan telah menyampaikan adanya temuan kerugian Negara kepada Anggota Tindak Pidana Korupsi Polres Bengkulu Selatan, untuk temuan Kerugian Negara tersebut Polres Bengkulu Selatan masih menunggu Penyelesain LHP dan TGR.

“Perkara di Kedurang telah kami tindak lanjuti dalam bentuk Penyidikan dan telah Kami Serahkan Kepada pihak APIP, Kalau Kami tinggal Menunggu hasil dari inspektorat Bengkulu Selatan. ” Ujar Iptu Gajendra Harbiandri S.T.K S.I.K M.H

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan juga menyampaikan, bahwa pihak APIP meminta untuk Desa yang belum dilakukan Audit Investigasi dan Penghitungan Kerugian Negara akan di Lakukan Tahun 2022. (**Renald Ayubi)

Pos terkait