Bersama KJPP, Perum Perhutani KPH Blitar Laksanakan Penilaian Aset Biologi Tahun 2024

Perum Perhutani KPH Blitar Laksanakan Penilaian Aset Biologi Tahun 2024

Blitar||ISBCenter.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), melaksanakan penilaian Aset Biologis Tahun 2024 yang meliputi penghitungan aset tanaman dan aktiva tetap Perum Perhutani KPH Blitar.

Kegiatan uji petik dilaksanakan di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumberingin Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rejotanangan dan RPH Sekaran Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lodoyo Barat, dan ditutup dengan Closing Meeting di Kantor Perhutani KPH Blitar pada Rabu (15/01).

KJPP merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang pelayanan Jasa Penilaian Properti dan Bisnis, yang dikelola oleh tenaga ahli berpengalaman yang berkantor pusat di Jakarta. Ketua Tim KJPP di KPH Blitar adalah Dimas Wahyu Diono, beserta empat anggotanya.

Kepala Perum Perhutani KPH Blitar, Joko Siswantoro, menjelaskan bahwa KPH Blitar berada di tiga wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten malang dan Kabupaten Tulungagung, terdapat 8 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan 38 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) dengan klas perusahaan Jati.

Joko menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan mengimplementasi dari Penyampaian Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang mencakup pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan aset biologis.

“Pelaksanaan kegiatan uji petik ini meliputi penghitungan dan pengukuran aset tanaman tegakan Sengon dan jati yang masuk dalam rencana tebangan tahun 2025. Selain itu, KJPP juga melakukan penghitungan aset berupa bangunan di tanah Dinas Kehutanan (DK) seperti kantor KPH, rumah dinas, dan TPK. Semoga kegiatan Uji Petik ini berjalan lancar,”imbuhnya.

Sementara itu Ketua Tim KJPP di KPH Blitar Dimas Wahyu Diono, menjelaskan bahwa penghitungan aset biologis mencakup berbagai jenis tanaman, termasuk Sengon, Balsa, Jati, serta penghasil produk agrikultur seperti daun kayu putih dan getah pinus yang menjadi kelola bisnis di Perhutani.

“Untuk di KPH Blitar sample uji petik biologis tanaman Sengon di RPH Sumberingin dan untuk tanaman jati di RPH Sekaran sedangkan penilain Aktiva tetap berupa bangunan di TPK Kesamben, untuk kelancaran di lapangan,” pungkasnya.

Kegiatan ini sebagai bukti komitmen Perum Perhutani dalam menjaga kepastian hukum dan transparansi atas pengelolaan asset perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ema)

Pos terkait