Blitar||ISBCenter.com – Sebanyak 115 anggota Pentasyarufan Tambahan Intensif Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Blitar menerima pentasyarufan tambahan intensif dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Blitar.
Pentasyarufan itu diserahkan langsung oleh Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, Selasa (14/5/2024)
“Untuk kesekian kalinya, Baznas Kabupaten Blitar menyampaikan pentasyarufan kepada para mustahik, atas nama para mustahik dan Pemerintah Kabupaten Blitar saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi untuk Baznas,” kata Bupati Blitar, Rini Syarifah dibalai kecamatan Sutojayan kabupaten Blitar.
Rini menyebutkan, dengan kehadiran Baznas benar-benar menjadi support bagi Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menuntaskan beberapa pekerjaan rumah antara lain, kemiskinan, stunting dan program bedah rumah supaya layak huni.
“Terima kasih pula untuk para muzaki yang telah menyalurkan infak, sedekah dan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Blitar, semoga berkah bagi panjenengan,”jelas Mak Rini panggilan akrab Bupati Blitar.
Mak Rini menghimbau pada semua masyarakat lebih semangat lagi menyalurkan infak, sedekah dan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Blitar. Supaya Baznas Kabupaten Blitar semakin menambah kecepatannya dalam menyalurkan bantuan.
“sekaligus bukti bahwa Baznas Kabupaten Blitar semakin eksis, professional dalam menjalankan visinya yakni sebagai lembaga yang menyejahterakan umat,”tuturnya.
Mak Rini berharap, BAZNAS bisa lebih inovatif, mampu menata strategi pengelolaan zakat di Kabupaten Blitar, dan terus bisa menyeleraskan program-program dengan Pemerintah Kabupaten Blitar. Karena tugas BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
“sehingga cita-cita kita bersama mewujudkan Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan akhlak mulia baldatun toyibatun warobun ghofur segera tercapai,”pungkasnya.
Perlu diketahui, BAZNAS dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dan untuk Baznas Kabupaten Blitar terbentuk pada tahun 2022 lalu. Kiprahnya sudah luar biasa meskipun baru berusia 2 tahun. (ADV/kmf/Ema)










