Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi minta seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan pembayaran THR, kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan.

Hal tersebut diminta sebelum adanya keluhan dari karyawan, dan terjadinya keterlambatan perusahaan melaksanakan kewajibannya.
“Saya minta kepada perusahaan yang ada di Bengkulu Selatan khususnya untuk membayar THR karyawan. Kalau bisa paling lambar H-7 sebelum lebaran idul fitri. Yang tidak kita berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Bupati belum lama ini.
Perintah itu sesuai dengan instruksi Kementerian Tenega Kerja, terkait pembayaran THR perusahaan kepada karyawannya. Mekanisme pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sesuai ketentuan, lanjut Bupati, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan untuk karyawan, baik yang sudah bekerka satu bulan atau pun lebih. Jika karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka perusahaan wajib membayarkan THR sebesar upah satu bulan.
“Kalau kurang dari 12 bulan masa kerjanya, maka hitungannya masa kerja dibagi 12 dan dikali besaran upah setiap bulan. Itulah THR-nya. Nanti akan kita pantau melalui dinas teknis,” tegas Bupati.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Selatan, Edi Susanto menyebut pihaknya akan melakukan pengawasan pembayaran THR bagi para karyawan di perusahan – perusahaan.
“Nanti akan ada posko pengaduan. Dan kita akan lakukan pengawasan langsung bahkan mendatangi perusahan – perusahan untuk memastikan apakah pembayaran THR sudah dilakukan atau belum jika sudah tiba masa pembayaran THR sesuai ketentuan. Yakni H-7 sebelum lebaran idul fitri,” pungkas Edi Susanto..(**Ra)










