Bengkulu Selatan||ISBCenter.com- Bupati, H. Rifai Tajudin, bersama Wakil Bupati, Yevri Sudianto menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD terhadap Raperda Kearsipan dan Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Senin (24/11/25).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, serta turut dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRD, para anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah, pejabat eselon II dan III, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati H. Rifai Tajudin menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD Bengkulu Selatan, khususnya Bapemperda dan Komisi I yang telah bekerja bersama pemerintah daerah dalam melakukan pembahasan secara komprehensif.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Bengkulu Selatan, khususnya Bapemperda dan Komisi I yang sudah bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pembahasan secara mendalam serta memberikan saran dan masukan yang konstruktif, sehingga dua rancangan peraturan daerah ini menjadi lebih sempurna,” ujar Bupati.
Usai penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, kedua Raperda tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya, Perda Kearsipan dan Perda RPJMD 2025–2029 akan menjadi dasar hukum dan regulasi penting dalam menjalankan roda pemerintahan, sekaligus memastikan arah pembangunan daerah berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat Bengkulu Selatan.(*Idn)










