Seluma||ISBCenter.com – Setelah hampir empat tahun buron, terpidana kasus tambang ilegal, Lolik Eriadi, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Kejari Bengkulu. Lolik merupakan terpidana kasus pengelolaan tambang galian C tanpa izin di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, mengatakan Lolik diamankan di kediamannya di Kota Bengkulu.
“Terpidana Lolik ditangkap di Jalan Terminal Sebakul Gang Nusantara RT 01 Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. Ia ditangkap di rumahnya,” kata Fri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (10/4/2026).
Usai ditangkap, Lolik langsung dibawa oleh tim Jaksa Penuntut Umum ke Lapas Bentiring untuk menjalani hukuman. Kasasi Ditolak, Malah Kabur Kasus ini bermula saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2 Desember 2021 menjatuhkan vonis 1 tahun 1 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Lolik.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. Namun, Lolik mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 2022, kasasi tersebut ditolak sehingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Alih-alih menjalani hukuman, Lolik justru melarikan diri dari panggilan eksekusi Kejati Bengkulu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus Tambang Ilegal Lolik diketahui terlibat dalam pengelolaan tambang galian C tanpa izin di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada 2022. Kini, setelah ditangkap, Lolik harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 1 bulan sesuai putusan Mahkamah Agung..(83ln)










