Lahat||ISBCenter.com – Camat Kota Agung, Sunandar,ST.MM melantik dan mengambil sumpah PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sukaraja dan Singpure kecamatan Kota Agung kabupaten Lahat. giat pelantikan bertempat di gedung Serbaguna Kota Agung, Senin (05/08/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Penjabat Bupati Lahat Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sukaraja dan Singapure.
Sunandar dalam arahannya menegaskan bahwa BPD diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah desa (pemdes), sehingga pemdes dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
“BPD juga diharapkan dapat menggali aspirasi masyarakat yang dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat desa, termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan kusus, perempuan serta kelompok marjinal,” kata Sunandar.
Lanjut Sunandar, wewenang BPD lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Diakhir Sambutannya Sunandar mengucapkan selamat atas pelantikan PAW anggota BPD dari dua desa, Sukaraja dan Singapure.
“Selamat kepada PAW anggota BPD yang dilantik hari ini. Selamat melaksanakan tugas, amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, “ujar Sunandar.(*Bm)










