Dalam Rangka RTRW , Bupati BS Usulkan 5 Dusun Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan

Dalam Rangka RTRW , Bupati BS Usulkan 5 Dusun Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan diruang rapat Sonokeling gedung Manggala Wanabakti KLHK , Selasa (2/5/23)

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com-Bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Mukomuko dan Bupati Kaur, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi hadir rapat Ekspose Hasil Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu, diruang rapat Sonokeling gedung Manggala Wanabakti KLHK , Selasa (2/5/23).

Khusus di Bengkulu Selatan, Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan seluas 765,76.

Yang terdiri dari:
Dusun Tanjung Tengah kec Air Nipis seluas 70,11 ha yg terletak di HL Bukit Riki Besar diakomodir menjadi Area Peruntukan Lain (APL), utk persawahan dan rekreasi, juga terdapat jembatan rusak.

Desa Batu Ampar Kedurang seluas 109,56 ha yg terletak di HL Raja Mandara, belum diakomodir, walau terdapat jln dan jembatan batu balai yg rusak.

Dusun Air Kiliran Ulu Manna seluas 166, 18 ha terletak di HPT Peraduan Tinggi, diakomodir seluas 61 ha menjadi APL, meliputi persawahan dan keragaman.

Tahura Geluguran, seluas 334,38 ha terletak di HPT Bukit Rabang, diakomodir menjadi Kawasan Suaka Alam atau Pelestarian Alam, merupakan penambahan Tahura sebelumnya, sehingga luas Tahura secara keseluruhan lebih kurang 750 ha.

Dan yang terakhir Dusun Simpur (transmigrasi) seluas 24,98 ha terletak du HPT peraduan tinggi, diakomodir menjadi APL, yg merupakan kawasan tenang trans Simpur.

Jadi secara keseluruhan dari anjuran 765,76 hektar, yang diakomodir oleh Tim Terpadu yg dipimpin oleh Dr.Ir. Enggar Aprianto, M.Sc seluas 490,47 hektar.

Dengan telah diberikannya rekomendasi terhadap perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan ini, diharapkan benar-benar dapat mengakomodir kebutuhan di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu..(Adv)

Pos terkait