Lebong||ISBCenter.com – Pemerintah Desa Tabeak Blau menggelar Rembug Pencegahan dan Penanganan Stunting Tahun 2026 pada Senin, Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pramusyawarah desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.

Rembug Stunting merupakan forum partisipatif yang melibatkan pemerintah desa, kelembagaan desa, tokoh masyarakat, kader kesehatan, serta warga desa secara umum. Tujuan utamanya adalah untuk mendiskusikan permasalahan stunting yang ada di Desa Tabeak Blau, mengidentifikasi penyebab-penyebabnya dan merumuskan langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam RKPDes.
Rembuk stunting ini merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2027 agar pembangunan di desa tidak hanya tertumpu di bidang infrastruktur saja tapi juga menyentuh bidang kesehatan.

Rembug Stunting tahun 2026 yang dilaksanakan pada hari Senin, Juli 2026 sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Tim dari Kecamatan, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD dan Anggota, Kepala Puskesmas Lebong Atas, TP PKK Desa, Bidan Desa, KPM, Kader Posyandu/Kader KB, Pendamping Desa, Babinsa.
Melalui Rembug Stunting ini, Desa Tabeak Blau menunjukkan komitmen yang kuat dalam menghadapi masalah stunting dan mencari solusi yang berkelanjutan. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan RKPDes tahun 2027 akan mengimplementasikan langkah-langkah strategis yang efektif dalam pencegahan dan penanggulangan stunting di Desa.
Kepala Desa Tabeak Blau Maulana saat dikonfirmasi media ini mengatakan,
“Seluruh anggaran Tahap I telah direalisasikan sesuai peruntukannya, baik untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa maupun penyaluran BLT-DD kepada masyarakat,”.
Ia menjelaskan pembangunan fisik dilaksanakan berupa Rehab Kantor Desa dengan pagu anggaran Rp 25 juta. Alhamdulilah telah 99% usai pengerjaannya.
“Untuk realisasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai bagi 6 KPM, di tahap pertama telah disalurkan 5 bulan terhitung Januari hingga Mei 2026,” jelas Kades Maulana.
Sementara itu, Camat Lebong Atas Arpan Santoso, SE menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan administrasi Desa Tabeak Blau telah berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Selain itu, realisasi dan serapan anggaran Tahap I juga telah mencapai 100 persen.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan administrasi desa sudah tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Camat.
Ia berharap Pemdes Tabeak Blau segera melengkapi proses pengajuan pencairan Dana Desa Tahap II agar program pembangunan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.
“Jika seluruh persyaratan Tahap I sudah dinyatakan lengkap, segera ajukan pencairan Tahap II sehingga pembangunan yang telah direncanakan bisa segera direalisasikan dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Kapolsek Lebong Atas, IPDA Komarudin, SIP, menyampaikan terkait DD/ADD tolong kerjakan sesuai rencana. Akibat evesiensi anggaran yang luar biasa, namun dengan anggaran yang ada program tetap berjalan.
“Kami berharap setiap masalah dapat diselesaikan di Pemerintahan desa selesaikanlah di tingkat desa, karena jalur hukum adalah jalan terakhir,” tegasnya
Hadir dalam acara tersebut Kapolsek Lebong Atas, Camat Lebong Atas, Kepala Desa Tabeak Blau, BPD serta perangkat Desa Tabeak Blau.
Hasil rembug stunting akan menjadi bahan penyusunan RKPDes 2027. Pemdes Tabeak Blau menargetkan intervensi spesifik dan sensitif di bidang kesehatan, penguatan peran kader posyandu, serta peningkatan edukasi gizi keluarga untuk menekan angka stunting di desa..(*jumli)










