Diduga Cabuli Anak, Pria 54 Tahun di Bengkulu Selatan Ditangkap Satreskrim Polres

Ilustrasi AI

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Seorang pria berusia 54 tahun berinisial Li, warga Kecamatan Air Nipis, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan tim Satreskrim setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Reno Wijaya, SE, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut terduga pelaku diamankan di kediamannya pada Rabu 1/7 malam dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku dugaan pencabulan terhadap anak. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Selatan,” ujar Reno kepada awak media, Senin 6 Juli 2026.

Reno menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 30 Juni 2026. Setelah laporan masuk, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Mulai dari meminta keterangan saksi, melakukan pemeriksaan terhadap korban sesuai prosedur perlindungan anak, hingga melacak keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin 29 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Air Nipis. Dugaan itu diperkuat hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan keterangan sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan.

Begitu mengantongi informasi keberadaan terduga pelaku, tim Satreskrim segera bergerak ke lokasi dan mengamankan Li tanpa perlawanan. Polisi juga turut mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan sebagai barang bukti.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa agar penanganan perkara ini dapat dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” jelas Reno.

Saat ini perkara ditangani Satreskrim Polres Bengkulu Selatan dengan sangkaan dugaan tindak pidana terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan status hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.

Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor ke aparat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak anak serta mendukung proses pemulihan korban selama penanganan perkara berlangsung..(*1dn)

Pos terkait