Diduga Fiktif Pemerintah Desa Air Tenam Realisasikan Anggaran Dana Desa Tanpa Bukti Fisik

Kantor Desa Air Tenam

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – pemerintah pusat terlebih menteri desa sangatlah menekankan agar realisasi dana desa, dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Hal itu ditekankan agar penggunaan dana desa bermanfaat dan memang mendukung dengan kemajuan masyarakat.

Pada realisasi dana desa, pemerintah desa mestinya dapat memperhatikan mana yang menjadi prioritas untuk di laksanakan. Hal itu sangat penting menjadi perhatian terlebih saat ini banyaknya anggaran yang terpangkas yang harus memaksa pemerintah desa lebih teliti lagi dalam merealisasikan anggaran dengan bekerjasama bersama BPD dan bermusyawarah dengan masyarakat.

Hal yang tidak lazim kali ini terjadi di desa Air Tenam yang mana pemerintah desa ini diduga realisasikan anggaran dana desa tahun anggaran 2025 diduga fiktif.

Dugaan fiktif yang terjadi di desa Air Tenam kecamatan Ulu Manna di karenakan untuk saat tahap pertama pencairan ini pemerintah desa telah merealisasikan anggaran salah satu kegiatan yang belum terlihat fisiknya.

Tindakan ini sudah dilakukan oleh pemerintah desa Air Tenam yang di ketahui di lakukan pada Minggu Minggu yang lalu, hal ini jelas sesuai pantauan media ini di lapangan.

Kepala Desa Air Tenam saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembayaran itu hingga penarikan tahap pertama habis terpakai untuk kegiatan tersebut.

Nazarman salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan apa yang telah dilakukan pemerintah desa air tenam sudah jelas melanggar regulasi penggunaan dana desa, oleh sebab itu pihak terkait harus tegas jangan sampai terjadi pembiaran, terlebih pemerintah desa air tenam ini dengan kepemimpinan kepala desa saat ini sudah berapa kali lakukan tindakan yang menyalahi prosedur dalam mengelola dana desa, seperti tahun yang lalu pemerintah desa ini sanggup memotong ternak bantuan yang di beli menggunakan anggaran dana desa.

Terpisah Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi terkait adanya pembayaran tanpa bukti fisik atau barang yang di bayar oleh pemerintah desa Air Tenam kecamatan Ulu Manna menyatakan, “Kalo ada pembayaran namun tidak ada barang atau fisiknya berarti fiktif, kalo fiktif itu merupakan perbuatan melawan hukum saran saya jangan dilakukan” tegas Hamdan. (JN)

Pos terkait