Diduga Fiktif Pemerintah Desa Lubuk Sirih Ulu Realisasikan Anggaran Dana Desa Tanpa Bukti Fisik

Kantor Desa Lubuk Sirih Ulu

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – pemerintah pusat terlebih menteri desa sangatlah menekankan agar realisasi dana desa, dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Hal itu ditekankan agar penggunaan dana desa bermanfaat dan memang mendukung dengan kemajuan masyarakat.

Pada realisasi dana desa, pemerintah desa mestinya dapat memperhatikan mana yang menjadi prioritas untuk di laksanakan. Hal itu sangat penting menjadi perhatian terlebih saat ini banyaknya anggaran yang terpangkas yang harus memaksa pemerintah desa lebih teliti lagi dalam merealisasikan anggaran dengan bekerjasama bersama BPD dan bermusyawarah dengan masyarakat.

Hal yang tidak lazim kali ini terjadi di desa lubuk sirih ulu, yang mana pemerintah desa ini diduga realisasikan anggaran dana desa tahun anggaran 2025 diduga fiktif.

Dugaan fiktif yang terjadi di desa lubuk sirih ulu kecamatan Manna di karenakan untuk saat tahap pertama pencairan ini pemerintah desa telah merealisasikan anggaran salah satu kegiatan yang belum terhat fisiknya.

Tindakan ini sudah dilakukan oleh pemerintah desa lubuk sirih ulu hampir setiap tahunnya, hal ini jelas sesuai pantauan media ini di lapangan.

Beberapa perangkat desa yang berada di kantor desa lubuk sirih ulu mengakui adanya pembayaran tersebut tanpa adanya fisik atau barang yang di bayarkan.

Terpisah Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi terkait adanya pembayaran tanpa bukti fisik atau barang yang di bayar oleh pemerintah desa lubuk sirih ulu kecamatan Manna menyatakan.

“Kalo ada pembayaran namun tidak ada barang atau fisiknya berarti fiktif, kalo fiktif itu merupakan perbuatan melawan hukum saran saya jangan dilakukan” tegas Hamdan. (JN)

Pos terkait