Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Nomor: 800/950/III.D.DIK/2022 tentang Penerbitan SK Pendidik atau Tenaga Kependidikan Tidak Tetap jenjang SD dan SMP agar tertib Administrasi Dinas Pendidikan Kota Bengkulu khususnya di bidang GTK, meminta kepada kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Bengkulu agar membayar gaji Honor sesuai dengan Hasil Rapat Keputusan Komite Sekolah setiap bulan yang melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Dengan batas maksimum dana BOS untuk membayar honor bulanan guru atau tenaga kependidikan di Sekolah Negeri dengan maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor: 6 tahun 2021 dan diutamakan yang telah mempunyai nomor Unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) sebesaran minimal Rp. 1.500.000 per Bulan sesuai Standar Biaya Umum (SBU) Honor pemerintah Daerah Kota Bengkulu sebagai penghargaan terhadap Sarjana Pendidikan dan mutu pendidikan Kota Bengkulu.
Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang belum mempunyai NUPTK pembayaran honor sesuai dengan kebijakan Kepala Sekolah dengan kemampuan sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Drs. Sehmi, M.Pd saat dikonfirmasi langsung oleh media online ISBCenter.com pada hari Rabu 20/04/2022 siang menjelaskan bahwasanya.
” Gaji Honor itu ada APBD, BOS dan ada anggaran lain misalkan Swasta itu sukarela, Khusus untuk dana BOS itu diperbolehkan untuk gaji Honor Sekolah, gajinya kalau dia mengajar 24 jam UMR nya itu 1.500.000 tetapi dilapangan ada tidak yang mengajar full yang kurang dari gaji 1.500.000, guru itu mengajar paling sedikit 24 jam dalam UUD No 14 tahun 2005 maksimal mengajar 30 jam. Kalau dia mengajar 2 jam yang berdasarkan 24 jam per Minggu maka kita bagi 1.500.000:24 maka hasilnya 1 jam gaji honorer itu 62.500/jam. Kalau dia mengajar 1 bulan itu cuman mengajar 8 jam misalkan maka dikalikan 8 jam saja. Tetapi jika dia mengajar sesuai dengan dengan peraturan Pemerintah 24 jam maka 1.500.000 : 24 maka itula satuan pembaginya. Pertanyaan orang itu banyak pokoknya Gaji guru itu 1.500.000 paling kecil 1 bulan, iya itu kalau dia ful 24 jam,” Jelas Kepala Dinas Sehmi
Namun mirisnya dengan apa yang terjadi dilapangan, masih saja ada tenaga honor yang mendapatkan haknya tidak sesuai dengan penjelasan Kepala Dinas tersebut.
Salah seorang tenaga pendidik yang kami temui menyampaikan bahwa masalah gaji tenaga honor tidak mengacu kepada surat dari kepala dinas dalam perhitungannya, melainkan mengikuti aturan kepala sekola masing masing.
“Sejak terbitnya surat Kepala Dinas pendidikan itu, kami tak pernah menikmati aturan sesuai yang diputuskan oleh kepala Dinas, melainkan kami menerima gaji sesuai dengan aturan kepala sekolah,” kata salah seorang tenaga pendidik yang tak mau disebutkan namanya.
“Lanjut tenaga pendidik itu meminta kepada Kepala Dinas atau Tim yang ditunjuk untuk mengevaluasi pelaksanaan Surat tersebut,” pungkasnya..(**JL)










