Bengkulu Selatan|| ISBCenter.com- Salah Satu Perusahaan Perkebunan tertua di Kabupaten Bengkulu Selatan PT JATROPHA SOLUTION (JS) yang sudah di Akuisisi oleh PT Bengkulu Sawit Lestari diduga tidak memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Berdasarkan informasi yang ISBCenter.com Peroleh di lapangan, PT JATROPHA SOLUTION yang berlokasi di Desa Tanjung Aur Dua Kecamatan Pino Raya, seharusnya dengan titik HGU yang sebenarnya PT JATROPHA SOLUTION berada di Desa Batu Aji Kecamatan Ulu Manna, dan PT JATROPHA SOLUTION berada di atas Tanah Hak Kepemilikan PT SUMBER WINDU KENCANA (SWK).
“Titik koordinat HGU PT JATROPHA SOLUTION tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, HGU nya ada di Ulu Manna tapi Kenyataan Perkebunan PT JATROPHA SOLUTION berada di Daerah Kecamatan Pino Raya.” Ujar HR Mantan Kepala Cabang PT JATROPHA SOLUTION Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ditambahkan oleh HR, PT JATROPHA SOLUTION banyak mendapatkan Sorotan dari pihak luar khususnya masalah Perizinan Perkebunan, Pemenuhan Hak Hak Buruh, dan Mekanisme perpindahan Aset Perusahaan.
Para Buruh Perkebunan PT JATROPHA SOLUTION pada tahun 2021 tepatnya pada bulan September dan Oktober lalu pernah Dua Kali melakukan aksi Demo atas Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak.
Sedangkan untuk pemindahan Aset Perusahaan PT JATROPHA SOLUTION yang telah di Akusisi oleh PT BENGKULU SAWIT LESTARI mendapatkan Teguran oleh PT SUMBER WINDU KENCANA, Karena PT JATROPHA SOLUTION menduduki Aset milik PT SUMBER WINDU KENCANA yang merupakan bagian dari ROKAN GROUP HOLDING COMPANY.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1993 tentang Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Pemberian Izin Lokasi PMA/PMDN.
Izin Lokasi diberikan kepada suatu perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak (izin pembebasan), dan menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan yang memiliki Izin Lokasi dapat mulai melakukan pembebasan tanah dengan luas dan wilayah tertentu sesuai dengan peruntukan wilayahnya, berdasarkan tata ruang wilayah, yang selanjutnya dapat dimintakan hak atas tanah.
Adapun jika terdapat pihak lain yang melakukan pembebasan tanah di area yang sama tanpa Izin Lokasi maka dapat dikategorikan tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 385 KUHP yang diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. Lebih lanjut, ketentuan mengenai pemberian Izin Lokasi diatur lebih lanjut oleh setiap Propinsi atau Kabupaten/Kota dalam suatu peraturan daerah yang pada umumnya terdapat ketentuan pidana jika melakukan perolehan tanah tanpa Izin Lokasi.
Berdasarkan keterangan tersebut disisi lain Tokoh Muda Bengkulu Selatan Indarmen Syukur, ST memberikan tanggapannya.
“Berdasarkan keterangan dan bukti yang ada, bahwa selama ini PT. JATROPHA SOLUTION melaksanakan Kegiatan Operasional bukan ditempat semestinya HGU mereka berada, dalam hal lain perizinannya selama ini cacat hukum dan dengan demikian artinya Akuisisi PT JATROPHA SOLUTION ke PT. BENGKULU SAWIT LESTARI diduga bermasalah.”ujarnya.
Lebih lanjut Indarmen Syukur, ST meminta Penjabat yang berkompeten atau Aparat Penegak Hukum agar bisa meninjau langsung Titik Koordinat HGU PT JATROPHA SOLUTION dan mengusut tuntas semua permasalahan yang ada, karena ini menyangkut Tanah Wilayah Masyarakat. (**Renald Ayubi)










