Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- PT JATROPHA SOLUTION yang telah diakuisisi oleh PT BENGKULU SAWIT LESTARI merujuk pada Permentan nomor 26 tahun 2007, Perkebunan Besar Swasta (PBS) dan Perkebunan Besar Negara (PBN) diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20% dari total konsesi lahan.

Saat Kami ISBCenter.com turun kelapangan untuk mencari dan mengumpulkan Informasi Tentang Perkebunan Sawit Plasma PT JATROPHA SOLUTION (21/12/21), Kami mendapatkan Informasi bahwa PT JATROPHA SOLUTION menargetkan Pembangunan 200 Hektar Perkebunan Sawit PLASMA dari Hak Guna Usaha seluas 1040 Hektar yang ada.
Informasi yang sangat mengejutkan bahwa Orang Nomor Satu di Kabupaten Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi di sebut-sebut ikut Pada Program Perkebunan Sawit PLASMA SEI PUARAN yang bermitra dengan PT JATROPHA SOLUTION di Desa Talang Tinggi Kecamatan Ulu Manna.
Pada Kebun yang di Duga Milik Gusnan Mulyadi, Kami ISBCenter.com Menemukan Sebuah Pondok Kayu, Kumpulan Bibit Sawit yang siap Tanam, Sebuah Excavator Mini berwarna Kuning dan sebuah Jonder berwarna Merah yang terparkir di Depan Pondok Kayu yang di Duga Milik Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, Kami juga bertemu dengan penunggu Pondok Kayu yang sedang beristirahat, WN salah satu Penunggu Pondok Kayu Menceritakan Bahwa mereka berjumlah 6 Orang yang Menunggu Pondok Kayu, 3 di antaranya sedang Bekerja jauh di atas mengoperasikan Excavator Besar yang di Duga MiliK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tidak Tanggung-tanggung di Ceritakan Oleh TO Salah Satu Penjaga Kebun PLASMA SEI PUARAN PT JATROPHA SOLUTION Bahwa Saat Ini Gusnan Mulyadi Bupati Bengkulu Selatan Sedang membangun Lahan Perkebunan Sawitnya di Atas Lahan PLASMA yang sudah di beli Kurang Lebih 50 Hektar dan di tarik Menjadi perkebunan Pribadi.
Saat Kami tanyai lebih lanjut Kepada penjaga Plasma Tentang Lahan Perkebunan Sawit Plasma Gusnan Mulyadi Bupati Bengkulu Selatan, TO menyampaikan Bahwa Gusnan Mulyadi Bupati Bengkulu Selatan Memiliki Luas Perkebunan Plasma 50 Hektar dengan Rincian 20 Hektar telah di Tanam dan 30 Hektar masih dalam Proses pembukaan lahan dan penanaman, untuk surat suratnya lengkap atas nama Keluarga dekat Gusnan Mulyadi, untuk info Alat Berat yang Beroperasi Kurang Lebih Satu Bulan Lamanya dan infonya Sabtu (18/12/21) Kemaren Gusnan Mulyadi langsung mengecek perkebunanya.
“Ini Lahannya Pak Gusnan Mulyadi Bupati Bengkulu Selatan, Untuk yang Sudah ditanam ada 20 Hektar dan yang Masih Proses penanaman 30 Hektar Lagi, Alat Beratnya tadi lewat ke sana.” Ujar TO sembari menunjuk lahan Gusnan Mulyadi dan Menunjuk ke Arah Alat Berat (Excavator) yang sudah melintas cukup jauh.
Perihal bibit Sawit yang siap Tanam di lahan yang di Duga Milik Gusnan Mulyadi EDS salah seorang dari PLASMA menyampaikan bahwa bibit tersebut di Proleh dari PT JATROPHA SOLUTION.
Dari Informasi yang Kami ISBCenter.com juga dapatkan, bahwa Gusnan Mulyadi Bupati Bengkulu Selatan tidak Pernah ikut pada Ke Anggotaan Perkebunan Sawit Plasma PT JATROPHA SOLUTION.
Atas adanya informasi ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Team Operasional Pengamanan Aset Negara Republik Indonesia Oni Lufti menyayangkan Hal Tersebut, Oni Lufti mempertanyakan perihal adanya Aset Orang Nomor Satu di Kabupaten Bengkulu Selatan yang Ikut pada Perkebunan Sawit PLASMA SEI PUARAN PT JATROPHA, pengambilan bibit Sawit dari PT JATROPHA SOLUTION, penggunaan Aset Daerah berupa Alat Berat Excavator dan Jonder untuk membangun usaha Pribadi sekelas Kepala Daerah yaitu Bupati.
“Dengan adanya hal ini patut di telusuri secara lebih mendalam, Jika Ikut Program PLASMA kenapa Gusnan Mulyadi membawa alat berat dari aset Daerah untuk mengerjakan Kebunnya, jika bukan PLASMA Kenapa mengambil Bibit dari PT JATROPHA.” Ujar Oni Lufti Ketua DPD TOPAN RI.
Polemik PT JATROPHA SOLUTION tidak ada habisnya, dari perdebatan soal Izin Hak Guna Usaha yang diduga menduduki aset milik PT SUMBER WINDU KENCANA hingga Akusisi yang di Lakukan oleh PT BENGKULU SAWIT LESTARI di anggap tidak sah, dan Muncul Informasi seorang Kepala Daerah Ikut menguasai Sebagian Besar Lahan Perkebunan Sawit Plasma yang di ubah menjadi lahan usaha Perkebunan Pribadi. (**Renald Ayubi)










