Diduga Merugikan Negara, APBDes 6 Desa Di Kec. Kedurang Segera Di Audit Inspektorat BS

Bengkulu Selatan ||ISBCenter.com – Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes di Kecamatan Kedurang atas Laporan dari Masyarakat terus berlanjut, Desa yang di Duga Melakukan Tindak pidana Korupsi terus mengahadapi dan menjalani Penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan.

Oni Lufti Ketua DPD TOPAN RI Bengkulu Selatan sebagai pihak yang melaporkan kasus ini terus memantu perkebangan penyidikan Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi APBDes yang ada di Kecamatan Kedurang, terhitung sejak pertama kali di laporkan di Bulan September Tahun 2021.

” Akan Selalu Kami Pantau penyelidikan Dugaan Korupsi ini di Unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan dan Kami Minta Inspektorat untuk dapat langsung turun malakukan Audit Kerugian Negara pada APBDes di Kecamatan Kedurang.” Ujar Oni Ketua DPD TOPAN RI Bengkulu Selatan.

Di Tambahkannya juga oleh Oni Lufti, bahwa beberapa hari lalu telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat tersebut berisi bahwa kasus dugaan Korupsi APBDes di Kecamatan Kedurang telah masuk pada tahap Penyelidikan Audit Investigasi oleh Inspektorat Bengkulu Selatan.

Ada 6 Desa yang di Duga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kecamatan Kedurang, Desa Tersebut adalah Desa Keban Agung Tiga, Muara Tiga, Nanti Agung, Lubuk Resam, Karang Agung dan Lawang Agung.

Pihak Pelapor Meminta Inspektorat Bengkulu Selatan segera melakukan Audit Kerugian Negara pada Dugaan Korupsi APBDes di Kecamatan Kedurang dan Mendesak Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi untuk menonaktifkan Camat Kedurang atas banyaknya kasus Dugaan Kerugian Negara yang ada di Kecamatan Kedurang. (** Rei)

Pos terkait