Bengkulu||ISBCenter.com – Diduga Pejabat BNN Provinsi Bengkulu menjadi Beking Bebasnya Pengedar Narkoba Dari Jeratan Hukum, pria berinisial DN (32) dikabarkan bebas dari jeratan hukum yang seharusnya ia terima pasca ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu.
Dari Sumber terpercaya media ini menyebut, DN bisa lepas dari jeratan hukum yang seharusnya ia terima, karena ada intervensi dari salah sorang pejabat di BNN Provinsi Bengkulu.
“Iya sehingga bisa lepas, bukti ada sama kita,” ungkapnya, Selasa (27/2/24).
Dikatakan narasumber, DN ditangkap pada Kamis 26 Oktober 2023 lalu berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba, saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa Ganja.
DN diduga merupakan seorang pengedar, ia ditangkap di rumahnya jalan Tulang Bawang Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
‘Diduga karena pengaruh kuat pejabat BNN Provinsi Bengkulu Setingkat Eselon III (tiga). Sekarang DN bahkan diangkat menjadi honorer di rumah rehabilitasi narkoba,” lanjut saksi yang bisa dipercaya media ini.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih menunggu konfirmasi dari Kombes Pol Heru Suprihasto selaku Kepala BNN Kota Bengkulu saat penangkapan DN waktu itu.
Dilain sisi Ketua FPR Provinsi Bengkulu Rustam Efendi mengatakan bahwa dugaan Pejabat Eselon III (tiga) di BNN ini patut diselidiki, besar kemungkinan pejabat tersebut bermain dalam peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu dan patut untuk di selidiki.
“Kepada Pihak-pihak yang berwenang agar kasus ini di selidiki lebih dalam dan kami dari LSM FPR akan mengawal kasus ini dan bahkan kami akan membuat laporan ke Penegak Hukum dan atasan yang bersangkutan,” jelas Rustam Efendi..(*Rozi)










