Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Permasalahan kecil yang tidak diselesaikan dengan hati yang dingin bisa menjadi besar. Seperti kasus penikaman yang dilakukan pria berinisial DS (34), warga Desa Suka Negeri Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Purnomo (36) yang merupakan temannya sendiri. Akibat perbuatannya tersebut, DS ditangkap Polres Bengkulu Selatan, dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi pada Sabtu (6/4) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika korban sedang mengendarai sepeda motor dengan tujuan hendak pulang ke rumahnya. Saat dalam perjalanan, sepeda motornya dihentikan oleh DS.
Ketika itu DS bertanya lowongan kerja kepada korban. Korban kemudian menjawab belum ada. Mendengar jawaban tersebut, DS merasa tersinggung. Kemudian langsung mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.
Kemudian DS langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke arah korban. Beruntung korban berhasil menghindar, sehingga hanya mengalami luka gores di perut dan bajunya robek. Korban kemudian berlari ke rumah warga sekitar untuk menyelamatkan diri. Melihat perutnya luka dan pakaiannya robek akibat senjata tajam DS. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
Setelah 10 hari dilakukan penyelidikan, Rabu (17/4/2024), DS berhasil diringkus polisi saat sedang berada di rumah kakak iparnya di Desa Banding Agung Kecamatan Seginim.
“Motif penusukan ini hanya karena ketersinggungan. Soalnya korban dan pelaku ini saling kenal, mereka juga berteman. Tapi saat hari kejadian itu, pelaku tidak bisa mengontrol emosi, sehingga melakukan tindakan yang nyaris merenggut nyawa korban,” ujar Sarmadi.
DS pun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 junto pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun..(*AH)










