Dishub : Mobil Bak Terbuka Memuat Orang Akan Ditindak Tegas, Penumpangnya Diturunkan

Ilustrasi

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Demi menghindari meningkatnya kecelakaan lalulintas selama libur lebaran 2025. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang keras masyarakat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Larangan tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, bahwasannya disebutkan tak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

“Kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Bengkulu, dan dari daerah lain yang masuk kota untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada momen perayaan lebaran 2025 ini,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, Kamis (26/3/25).

Hendri menjelaskan, bahaya mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka ialah dapat membahayakan penumpang itu sendiri dan orang lain, karena seyogyanya bak tersebut ialah untuk mengangkut barang.

“Ini akan berdampak dan berpotensi terjadinya gangguan dan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Yang mana akan mengakibatkan kerugian bagi pengguna jalan serta pengguna angkutan bak terbuka tersebut,” tuturnya.

Lanjut Hendri, jika ada masyarakat yang nekat membawa penumpang dengan bak terbuka akan ada tindakan tegas dari Dishub dan stakeholder terkait.

“Kita akan melakukan pemberhentian kendaraan dan menurunkan penumpang yang diangkut. Setelah itu, mobilnya kita minta nanti diganti, barulah bisa melanjutkan perjalanan,” jelasnya. (*Rozi )

Pos terkait