Divonis 3 Tahun Kasus Penggelapan Rp 2,25 Miliar, Keluarga Kecewa Putusan untuk Paman Penakluk Naga

Divonis 3 Tahun Kasus Penggelapan Rp 2,25 Miliar, Keluarga Kecewa Putusan untuk Paman Penakluk Naga

Bengkulu||ISBCenter.com – Tangis keluarga korban pecah usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menjatuhkan vonis ringan terhadap Shubhan Fernando (36) alias Aan yang dikenal luas dengan julukan ‘Paman Penakluk Naga’.

Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan kopi senilai Rp 2,25 miliar itu divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Rabu (26/8/2026) siang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan atas uang penjualan kopi milik mertuanya sendiri, Darussalam. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menetapkan pidana 3 tahun kurungan dengan pengurangan masa tahanan selama 5 bulan yang telah dijalani terdakwa.

Usai persidangan, terdakwa Aan ‘Paman Penakluk Naga’ tampak bungkam. Saat sejumlah awak media mencoba meminta tanggapan terkait putusan tersebut, terdakwa memilih diam dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

Berbanding terbalik dengan sikap terdakwa, suasana haru menyelimuti keluarga korban. Neni Putri, anak dari korban Darussalam, tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan hakim. Ia mengaku kecewa dengan vonis tersebut karena dianggap belum sebanding dengan besarnya kerugian yang dialami keluarganya.

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini, tapi apa pun itu keputusan hukum tetap kami terima sebagai keluarga korban,” ungkap Neni Putri usai persidangan.

Terkait sikap atas putusan tersebut, pihak keluarga korban maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding..(*1dn)

Pos terkait