DPD RI Sambangi Bengkulu Serap Aspirasi Penyusunan Prolegnas 2025-2029

DPD RI Sambangi Bengkulu Serap Aspirasi Penyusunan Prolegnas 2025-2029

Bengkulu||ISBCenter.com – Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) yang memiliki tugas menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPD RI saat ini tengah mempersiapkan usulan Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Wakil Ketua PPUU DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo mengatakan pihaknya bersama tim melakukan kunjungan kerja ke tiga provinsi yakni Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu untuk menyerap masukan aspirasi masyarakat, akan rencana tersebut.

Di Bengkulu, Kamis (28/3/24) siang, DPD RI mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) untuk memastikan masukan apa saja yang bisa diserap PPUU mengenai peningkatan Rancangan Undang-Undang yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Kunjungan kerja yang kami lakukan di tiga wilayah menyerap aspirasi masyarakat tentang asas manfaat dan kesesuaian dari kebutuhan masyarakat,” katanya.

Lanjut Afnan menyangkut rencana usulan RUU Prolegnas dari DPD RI serta dukungan pemerintah terkait RUU tentang Pemerintahan Digital.

DPD RI yang merupakan bagian tripartit pembentuk UU memandang perlu melakukan sinkronisasi dan koordinasi terkait RUU Prolegnas dari DPD RI. Hal ini bertujuan agar Prolegnas dapat terencana, terpadu dan sistematis sehingga terlaksana dengan efektif dan tepat sasaran.

Apalagi mekanisme Prolegnas, menurutnya merupakan instrumen penting dalam proses pembentukan undang-undang. Namun hal yang tidak kalah penting dalam tahap perencanaan Prolegnas adalah memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa menegaskan mendukung rencana tersebut dan berharap ke depan dengan adanya aspirasi Prolegnas kepentingan masyarakat dapat diakomodir.

“Kami sangat mengapresiasi upaya DPD RI dalam menginventarisasi materi RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2024-2029. Namun yang terpenting ialah aspirasi masyarakat harus diakomodir dalam proses pembentukan undang-undang,” ungkapnya.(*Rozi )

Pos terkait