Pekanbaru||ISBCenter.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/5/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki Gedung DPRD Kota Pekanbaru itu dipimpin langsung Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid, didampingi Walikota Agung Nugroho serta Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri. Agenda utama rapat adalah penyampaian Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Usai paripurna, Walikota Agung Nugroho mengapresiasi kerja keras legislatif dalam pembahasan ranperda tersebut.
“Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada pansus. Usulan-usulan ataupun masukan yang disampaikan Pansus dan itu tertuang dalam laporan tadi, tentunya akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Menurut Walikota Agung, Perda PSPD ini menjadi landasan hukum bagi Pemko untuk menambah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk penyelarasan struktur organisasi dengan program prioritas Pemerintah Pusat.
“Untuk bisa menjemput anggaran dari pusat, maka kita harus menyesuaikan dari bawah,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya SOTK baru tersebut, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Mudah-mudahan OPD sesuai SOTK baru ini dapat lebih cepat dan adaptif merespons keluhan dan melaksanakan program-program untuk kesejahteraan masyarakat Pekanbaru,” tutup Walikota Agung.(*ay)










