Dua Orang Pelaku Curanmor Berhasil di Ringkus Jajaran Polsek Kikim Barat

Dua Orang Pelaku Curanmor Berhasil di Ringkus Jajaran Polsek Kikim Barat

Lahat||ISBCenter.com – Pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2025, jajaran Polsek Kikim Barat, Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus dua orang di duga pelaku dan satu orang pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berhasil mengungkap  kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek setempat,  Sabtu (10/5/2025)

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga bernama Endang Sulastri (46), seorang ibu rumah tangga asal Desa Babat Baru, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa, 24 November 2024.

Menurut keterangan pelapor, sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 4824 EAH tersebut terakhir terlihat di dalam ruang tamu rumahnya pada pukul 01.00 WIB. Namun, saat korban bangun kembali sekitar pukul 04.00 WIB, kendaraan tersebut telah raib. Selain motor hilang, pintu rumah dan pagar juga ditemukan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 25 juta.

Unit Reskrim Polsek Kikim Barat segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/06/III/2025/SPKT/POLSEK KIKIM BARAT. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kendaraan korban telah diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Empat Lawang dalam sebuah razia, di mana motor tersebut tengah digunakan oleh seorang perempuan yang merupakan teman tersangka.

Setelah dilakukan koordinasi antara Polsek Kikim Barat, Satlantas Polres Empat Lawang, serta Unit Pidum dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka, yaitu DO (22) dan Riko RK (18), keduanya warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Keduanya kini ditahan oleh penyidik Polsek Tebing Tinggi dalam perkara curanmor lain. Sementara satu tersangka lainnya, Sementara ini,  EK (20), masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Kikim Barat, IPTU Muh. Arafah, S.H., menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Dengan alat bukti yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.(*BM)

Pos terkait