Bengkulu||ISBCenter.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menindak-lanjuti laporan dugaan korupsi Rektor Unihaz yang disampaikan Nediyanto Ramadan SH MH, yakni terkait pembangunan Gedung Serba Guna atau GSG Unihaz. Beberapa orang sudah diminta keterangan. Namun penyidik masih memerlukan dukungan bukti-bukti dari pelapor.
Kasi Pidsus, Danang Prasetyo SH MH, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani SH MH, kepada Media, Senin (12/06) siang, mengatakan, dari keterangan pihak-pihak yang dikonfrimasi menyebutkan bahwa pembangunan GSG Unihaz dilakukan oleh pihak ketiga dan melalui proses tender.
“Jadi tidak dilakukan sendiri oleh Unihaz. Lalu, GSG ini adalah hibah dalam bentuk barang. Bukan uang,” kata Danang.
Ia menambahkan, karena ada ketidak-sesuaian antara laporan dan fakta di lapangan, pihaknya telah meminta kepada pelapor agar melengkapi bukti-bukti laporannya sehingga perkara ini bisa diproses lebih lanjut. “Jadi kita menunggu tindak lanjut dari pelapor untuk melengkapi bukti,” kata Danang.
Sebelumnya, Kajati Bengkulu Dr Heri Jerman SH MH mengatakan, telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Universitas Prof Dr Hazairin SH yang disampaikan Nediyanto Ramadhan SH MH. Tim telah bekerja melakukan pengumpulan data atau puldata.
“Iya, masih puldata oleh tim intel. Laporan kan baru masuk, perlu kita klarifikasi melalu sarana penyelidikan. Jadi belum bisa banyak memberi penjelasan,” ujarnya, Kamis (11/05) siang.
Rencana Lapor ke KPK
Dikonfirmasi terpisah, Nediyanto Ramadhan mengatakan dirinya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik untuk mendukung pengusutan dugaan korupsi yang ia laporkan. Di antaranya dokumen APBU Unihaz tahun 2019 dan bukti surat tugasnya sebagai konsultan hukum, serta foto-foto gedung.
“Kalau bukti yang lain, silakan Kejati yang punya kewenangan dalam penyelidikan. Kalau saya sebagai pelapor kan terbatas aksesnya. Saya sudah sampaikan ke penyidik, saya tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam urusan pembangunan GSG kendati saya ditugaskan sebagai konsultan hukum,” kata Nediyanto.
“Kalau mau menerima bukti semua dari saya, untuk apa saya melapor ke Kejati Bengkulu? Kerja penyidik apa? Pelapor punya keterbatasan akses minta bukti dan itu bukan tugas saya sebagai pelapor. Cukuplah bukti awal,” kata Nediyanto.
“Geledah itu ruang bendahara, ruang rektor, untuk dapat bukti APBU Unihaz 2019. Panggil bendahara, mantan bendahara, dan tim yayasan yang sudah audit dan pemeriksaan rektor minggu lalu,” ucapnya.
“Dana APBN untuk Bidikmisi/KIP Kuliah saja diduga tidak benar, pejabat struktural Unihaz, bendahara. Masa anaknya ditetapkan sebagai penerima dana KIP kuliah? Rekayasa seolah-olah miskin, atau rentan miskin, pura-pura miskin. Ini kan makin kuat dugaan KKN-nya. Itu dana APBN. Itu rangkaian laporan saya terkait GSG dari APBD, dan APBU 2019. Jadi, coba penyidik itu turun lapangan, lihat fisik GSG itu,” cetus Nediyanto.
Nediyanto menandaskan, jika proses penyelidikan di Kejati Bengkulu tak seperti yang diharapkan, maka dirinya juga berencana menarik laporannya secara resmi. Nediyanto mengatakan akan membawa laporan itu ke KPK RI.
“Saya akan surati Kajati mempertanyakan proses pulbaketnya. Kalau memang Kejati sibuk, dan Kajati izinkan, saya punya rencana menarik laporan dan pindahkan ke KPK. Sebab saya juga sudah menyurati KPK minta supervisi,” tandas Nediyanto.
Seperti diberitakan, laporan dugaan korupsi oleh Nediyanto dibuat pada tanggal 17 April 2023 lalu. Dalam laporannya, Nediyanto menyebut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Serba Guna (SGS) Unihaz senilai Rp 3,5 milyar dan kepemilikan rumah pribadi yang diduga menggunakan dana yayasan oleh Rektor YS.
Terkait pembangunan GSS, Nediyanto menjelaskan indikasi korupsinya adalah kualitas bangunan yang tidak sepadan atau sebanding dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019. Saat pembangunan GSS, kata Nediyanto, tak ada papan merek yang dipasang.
Nediyanto mengatakan, pada proyek pembangunan GSS itu, dirinya ditugaskan sebagai ketua konsultan hukum perencanaan per 31 Januari 2017. Namun, Nediyanto mengaku tak sekalipun diberikan dokumen proyek.
“Saya meminta pak rektor memberikan fotokopi semua data dan dokumen berkaitan dengan Perencanaan Pembangunan Gedung Olah Raga Alumni atau Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari untuk dipelajari dan dikaji secara seksama,” urai Nediyanto.
Adapun data dan dokumen yang dia minta itu antara lain:: fotokopi surat usulan/permohonan bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu; Fotokopi dokumen besaran anggaran dana hibah pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu; Fotokopi Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG);
Fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG); dan Fotokopi seluruh dokumen lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG);
“Bahwa, permintaan saya kepada rektor sebagaimana tersebut, menjawab permintaan tersebut rektor mengatakan nantilah, gampang, nanti diberikan dokumennya, pak Nedi sebagai konsultan hukum ini bapak keluarkan surat tugas jika nanti ada masalah saja atau jika nanti rektor memerlukan kajian sewaktu-waktu akan dipanggil”, tulis Nediyanto.
“Selanjutnya saya jawab mohon maaf pak rektor, fungsi konsultan hukum itu bukannya saat bermasalah saja pak, makanya kami butuh seluruh dokumen proyek, tetapi kalau bisa sedapat mungkin mencegah dari awal agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari jadi sifatnya preventif, tapi kalau pak rektor maunya begitu ya sudah berarti kami sifatnya pasif. Kemudian dijawab pak rektor aman pak Nedi, insya Allah proyek ini tidak ada masalah.”
Seiring berjalan waktu, Nediyanto mengaku kaget saat membaca berita di media online yang melaporkan besaran dana hibah yang telah dianggarkan di APBD Provinsi Bengkulu 2019 yakni Rp. 3,5 Milyar dengan estimasi pembangunan gedung direncanakan 6 (enam) bulan kedepan atau habis tahun 2019 akan selesai, dimana peletakan batu pertama sesuai berita media online dilaksanakan pada tanggal 02 Juli 2019.
“Bahwa, selama pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) tidak ada pemasangan papan merek proyek, anggaran pembangunan berapa tidak jelas dan tidak transparan,” ujarnya.
Dikatakan Nediyanto, dalam perjalanannya pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) sempat mandeg/terbengkalai dalam waktu yang relatif lama, hal ini sempat dia tanyakan kembali sekira bulan September tahun 2021 kepada rektor mengapa gedung GSG belum selesai, pelaksanaan pembangunannya lama sekali dan terhenti.
“Kemudian dijawab oleh rektor belum ada dana, dana hibahnya kecil, ya pembangunannya berangsur, sambil menunggu penganggaran lagi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu”;
“Bahwa, saya kembali dikagetkan Gedung Serba Guna (GSG) sudah diresmikan oleh Gubernur Bengkulu pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 padahal kondisi GSG berdasarkan kasat mata tidak selesai 100 % persen, dimana kondisi lantai masih kasar, tidak ada keramik, dinding samping Gedung Perpustakaan terbuat dari papan panel/triplek, pintu utama GSG hanya dibuat sekat pembatas dari papan kayu panel/triplex di cat putih, lantai dihaluskan saja dengan semen dan itupun diselesaikan menjelang hari peresmian dilakukan oleh Gubernur Bengkulu, dan untuk diketahui rooling door GSG berwarna biru baru dipasang setelah peresmian dilakukan,” bebernya.
Nediyanto menilai anggaran dana hibah APBD 2019 sebesar Rp. 3,5 Milyar yang digunakan tidak sepadan dengan kualitas GSG saat ini, gedung yang tidak layak dan tidak selesai dengan baik. Karena itu adalah wajar dirinya menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) tersebut;
Selain dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan GSG Unihaz APBD 2019, lanjut Nediyanto, ada lagi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Unihaz Dr. Ir. Yu , M. Si yaitu berkaitan dengan kepemilikan 1 (satu) Unit rumah terletak di Perumahan OASE Kelurahan Pasar Melintang Kota Bengkulu.
Sejak menjabat sebagai rektor, urai Nediyanto, Yu mengontrak/menyewa rumah di Perumahan OASE sebagai rumah dinas rektor dengan menggunakan dana APBU Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H, modus operandinya seolah-olah rektor mengontrak rumah dinas tersebut, padahal uang kontrak rumah dinas bersumber dari APBU Unihaz tersebut sebenarnya digunakan untuk membeli rumah tersebut sehingga akhirnya menjadi milik pribadi tanpa ijin/sepengetahuan Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H maupun Yayasan Semarak Bengkulu (YSB), kerugian Unihaz/YSB setidak-tidaknya sebesar Rp300 juta.
Bantah Korupsi
Rektor Unihaz, YS telah membantah tudingan Nediyanto. YS menyatakan pelaksanaan pembangunan GSG sepenuhnya menjadi tanggungjawab OPD teknis, yakni Dinas PU Provinsi Bengkulu. “Unihaz sifatnya menerima saja. Bukan kita pelaksananya. Kalau dia bilang ada dugaan korupsi, silakan dia buktikan sendiri,” katanya.
“Perlu saya luruskan bahwa pelaksana pembangunan itu adalah pihak ketiga yang menang tender. Dananya di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Kita menerima hibah dalam bentuk barang. Bukan uang,” papar YS.
Karena hanya sebagai pihak penerima barang, yakni bangunan gedung, YS menegaskan dirinya tak sedikit pun menikmati uang proyek tersebut. “Kita menerima barang setelah proses serah terima pekerjaan antara pelaksana dengan Pemprov dan setelah diperiksa BPKP,” tambah YS.
Berdasarkan sejumlah dokumen yang disampaikan, diketahui nama pekerjaan tersebut adalah Pembangunan Gedung Olahraga Unihaz Kota Bengkulu. Pelaksana pekerjaan oleh PT Guru Agung Mandiri dan konsultannya PT Tata Pola Consultant.
YS mengakui pembangunan gedung itu belum sepenuhnya tuntas atau 100 persen. Kondisi itu antara lain karena keterbatasan anggaran dan terjadinya Covid-19. “Jadi memang belum selesai semuanya. Tapi karena sifatnya hibah, tidak boleh dianggarkan dua tahun berturut-turut. Jadi bukan mandeg. Untuk tahap finishing sudah kita usulkan lagi, tergantung Pemprov disetujui atau tidaknya,” jelasnya.
Dengan viralnya pemberitaan yang menyebut dugaan korupsi oleh dirinya selaku rektor dan membawa nama Unihaz, YS mengaku dirugikan. Itu sebabnya ia juga telah melaporkan Nediyanto dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di Polda Bengkulu..(*Rozi)










