Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji, Kontraktor Titip Uang Rp 450 Juta

Kejati Bengkulu menunjukkan uang yang dititipkan PT Bahana Krida Nusantara terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Asrama Haji tahun 2020, Kamis (13/7/23)

Bengkulu||ISBCenter.com – Pihak PT Bahana Krida Nusantara menitipkan barang bukti terkait dugaan korupsi proyek pembangunan asrama haji yakni uang sebesar Rp 450 juta. Uang tersebut dititip melalui Kuasa Hukum atau Legal Officer PT Bahana Krida Nusantara Dino Sihombing, SH MH, pada Kamis (13/7).

Dalam jumpa pers, Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramono, MH didampingi Kasi Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, MH membenarkan adanya penitipan barang bukti uang itu.

Bacaan Lainnya

“Ini adanya niat baik karena masalah putus kontrak asrama haji pada tahun 2020, makanya mereka melalui kuasa hukum nya menitipkan uang. Untuk kerugian masih kita lakukan perhitungan, ya,” ujar Pandoe.

Lebih lanjut, untuk jumlah kerugian masih dalam perhitungan penyidik. Kendati demikian dengan adanya niat baik menitipkan uang ini menjadi pertimbangan penyidik kedepannya

“Berapa jumlah kerugian negara pastinya akan kita lakukan perhitungkan. Karena ini menjadi salah satu bahan untuk meringankan, namun dalam perkara nya masih berjalan. Intinya kami tentunya mengutamakan terhadap mengembalikan kerugian negaranya,” tandasnya.

Sebelumnya pihak Kemenag Provinsi Bengkulu telah menagih uang jaminan tersebut melalui Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu sebagai jaksa pengacara negara, namun tidak berhasil sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Pidsus.

Diketahui, pada 2020 Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang asrama haji Bengkulu. Namun pengerjaan revitalisasi tersebut putus kontrak karena pelaksana kegiatan yaitu PT Bahana Krida Nusantara hanya mampu mengerjakan di bawah 20 persen..(*Rozi)

Pos terkait