Dugaan Penggelapan Dana Bos SDN 24 Kota Bengkulu Mulai Diperiksa Oleh Inspektorat

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Ditengah Pemerintah sedang menggalakan wajib belajar pendidikan 9 tahun, Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2/1989. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7- 12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata.

Tidak relevan bila di zaman modern ini masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah dan ada pula yang masih buta huruf.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu pemerintah berusaha meningkatkan kualitas manusia melalui jenjang pendidikan dasar.

Sangat miris ketika awak media ini mendapatkan infromasi dengan adanya dugaan penyimpangan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 24 Kota Bengkulu.

Kepala Sekolah SDN 24 Kota Bengkulu Kahirin,.S.Pd saat di konfirmasi langsung di Sekolahnya pada hari Rabu 13/04/2012 siang mengatakan bahwasanya isu mengenai penyimpangan dana BOS disekolahnya itu tidak benar.

“Sudah selesai semua, sudah diurus semua di Inspektorat, mengenai penyimpangan itu hanya isu saja,” ungkap Kahirin pada media ISBCenter.com pada saat ditemui lansung diruangannya.

Menanggapi hasil tersebut media online ISBCenter.com mencoba mengklarifikasi langsung dengan Pihak inspektorat kota bengkulu pada hari rabu tanggal 13 April 2022.

Pihak inspektorat kota Bengkulu memberikan keterangan bahwah Data Temuan Awal mereka untuk kebenaran berapa nanti ada temuan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sebanyak dua tahapan lagi.

“Temuan sementara itu mereka tanggapi lalu kami harus menyusun LHP dan itu belum keluar hasilnya. Ini menanggapi hasil data temuan sementara di inspektorat tanggal 28 Maret 2022 terhadap penggunaan dana Bos di Sekolah SDN 24 Kota Bengkulu. Ini kepala sekolahnya siap mengembalikan uang Negara Berasal Dari ini dan rinciannya ini memberikan klarifikasi nya ini, ini pernyataan mereka kekami. Nanti kami lihat dulu buktinya apa gitu, lalu kami akan menyusun LHP namanya. tahapannya itu Masi ada 2 tahapan lagi dan pernyataan ini sangat parsial sekali dan belum bisa dijadikan pedoman Rabu 13/04/2022,” Ujar salah Satu Staff Inspektorat pada ISBCenter.com yang enggan di sebutkan namanya pada saat dikonfirmasi.

Pihak Inspektorat Kota Bengkulu menjelaskan Hasil Data Temuan Sementara ini masih parsial dan masih dalam proses dan masih akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya kalau nanti sudah berbentuk LHP maka akan ditindak lanjuti kembali.

“itu adalah dokumen pertama dan adalah temuan sementara kami, saat kami turun, Iko temuan kami, memang benar atau tidak kalau memang benar apa mau mengembalikan atau tidak, kami melakukan pemeriksaan kelapangan ini belum selesai dan Masih proses, ” Pungkasnya.

Untuk klarifikasi tindakan apa yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bengkulu terkait masalah ini, Media online ISBCenter.com sudah datang ke Dinas ternyata Kepala Dinas lagi keluar kota, ujar penjaga kantor(**JL)

Pos terkait