‎Eks Ketua DPRD Kuansing Tersangka Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Belum Ditahan

‎Eks Ketua DPRD Kuansing, Muslim 

Kuansing||ISBCenter.com – Meski telah menyandang status tersangka, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muslim, hingga kini masih menghirup udara bebas. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
‎
‎Kasus tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing untuk tahun anggaran 2013 dan 2014. Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/5), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Kuansing, Sahroni.
‎
‎Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, membenarkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Saat ini, kata dia, penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk melengkapi berkas perkara.
‎
‎”Sekarang lagi pelaksanaan pemberkasan,” ujar Sunardi, Senin (6/10).
‎
‎Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Para saksi tersebut tidak jauh berbeda dengan yang diperiksa dalam perkara sebelumnya dengan terdakwa Sukarmis, mantan Bupati Kuansing. Hal serupa juga berlaku untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara.
‎
‎”Berkas perkara masih dilengkapi. Terkait saksi dan kerugian negara tidak jauh berbeda dengan perkara sebelumnya atas nama Sukarmis,” sebut mantan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Tanah Datar itu.
‎
‎Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, Resky Pradhana, menyampaikan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersangka Muslim sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Peneliti.
‎
‎”Sampai saat ini, (tersangka Muslim) belum ditahan,” singkat mantan Kasi Intelijen Kejari Bengkalis tersebut.
‎
‎Dalam kasus ini, Muslim yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kuansing, diduga telah mengesahkan anggaran proyek pembangunan hotel tanpa melalui pembahasan bersama anggota dewan lainnya. Ia juga menyetujui penganggaran proyek tersebut tanpa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam perencanaan proyek.
‎
‎Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 152 dan 153, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pasal 21 dan 54.
‎
‎Atas perbuatannya, Muslim disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 64 KUHP.
‎
‎Informasi tambahan, terkait perkara yang menjerat Sukarmis diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mantan anggota DPRD Provinsi Riau divonis bersalah dan dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
‎
‎Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 30 Juli 2025, Sukarmis tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp22.577.294.608.(YH)
‎

Pos terkait