Bengkulu||ISBCenter.com-Kamis, 6 April 2023. Forum honorer Bengkulu ( GTT & PTT) diterima oleh Asisten III, Kepala BKD dan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu di ruang Raflesia kantor Gubernur Bengkulu.

untuk menyampaikan aspirasinya.
Menurut Bapak Yusak dalam audensi itu, menyayangkan Bahwa Bapak Gubernur Bengkulu tidak ada di tempat. Padahal surat permohonan audensi telah mereka layangkan sebelumnya.
“Disayangkan, karena kami sebenarnya ingin langsung menyampaikan aspirasi kepada Bapak Gubernur. Cuman beliau tidak ada di tempat”. Jelas Yusak.
Dalam audensi itu, pihak Forum honorer Bengkulu menyampaikan ada 3 Aspirasi, yakni : 1. Permohonan Pembukaan formasi PPPK Provinsi Bengkulu. 2.Penerbitan SK bagi honorer yang belum dapat SK Gubernur dan. 3. Permohonan pemberian gaji UMR bagi honorer sebelum mereka ter akomodir dalam pengangkatan ASN.
Dalam pantau Media, pihak Forum honorer Bengkulu yang diwakili oleh Bapak Yusak dan Ibu Ellya, mereka memfokuskan permohonan pembukaan formasi PPPK bagi GTT dan PTT. Sebab selain GTT, PTT juga disebut dengan jelas dalam tabel kebutuhan PPPK. Ada 206 kebutuhan tehnis PPPK Provinsi yang bisa diberikan kepada PTT sebagai tenaga tehnis di Sekolah.
Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Yusak, da beberapa alasan faktual mengapa formasi PPPK Provinsi Bengkulu wajib dibuka, misalnya :
1. Peraturan pemerintah, terkait penghapusan honorer tahun oktber tahun2023.*
Surat mentri PAN-RB No. 8/185/M.SM.02.03/2022
Prihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang diterbitkan oleh MENPAN RB dan Reformasi birokrasi (PAN-RB) Thajo Kumolo. Selanjutnya dalam aturan itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) Instansi pemerintah di minta untuk menentukan status kepegawaian pegawai Non -ASN (Non-PNS, Non-PPK, dan Eks-tenaga honorer kategori II) Paling lambat 28 Nopember 2023. Kesimpulannya, bahwa
Peraturan ini masih berlaku, belum di ganti atau dicabut sampai ada aturan perubahan. Jadi, tahun ini tahun kesempatan terakhir kami honorer yang sudah lama mengabdi.
2. PMK No. 211 dan PMK No. 212 PMK Pasal 39A. Ayat 1. Penyaluran penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A ayat 2 huruf A, dilaksanakan berdasarkan realisasi pengangkatan dan pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023
ahwa gaji PPPK yang di angkat tahun 2023
Ayat 5. Dalam hal daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2 dan 3, sampai tangal 7 Desember, DAU Penggajian formasi PPPK tidak disalurkan. Kesimpulannya, bahwa daerah rugi jika tidak merealisasikan pengangkatan PPPK. Karena anggaran APBN ini menunggu realisasi oleh Kepala daerah.
3. Alasan kemanusiaan, bahwa mereka telah lama mengabdi bagi dunia pendidikan, dari 1 tahun sampai 20 tahun bahkan lebih.
4. Bahwa honorer yang telah bekerja ini, tidak memiliki peraturan perundangan yang bisa melindungi mereka, sementara mereka memiliki beban dan tanggungjawab bagi keluarga mereka.
Berikut adalah hasil kesepakatan yang diperoleh dalam audensi :
Bahwa pemerintah Provinsi Bengkulu, setelah mendengar dan memperhatikan Aspirasi Honorer Bengkulu, yang diwakili oleh Bapak Yusak dan Ibu Elya.
1. Provinsi Bengkulu melalui BKD dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, segera akan menyiapkan data pengajuan firmasi PPPK tahun 2023. Saat ini Pemprov sedang mempersiapkan data dan menunggu E-Formasi dibuka Panselnas.
2. Pemprov Bengkuku, melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pada hari Senin, 10 April 2023, akan mengudang seluruh Kepala Sekolah, SMA, SMK dan SLB Negeri untuk melakukan pendataan PTT dan GTT, agar data bisa real.
3. Kepada seluruh GTT dan PTT diharapkan dapat mengawal pendataan yang akan dilakukan segera melalui Kepala sekolah masing-masing.
Disepakati bersama:
Pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu
1. Kepala DINAS DIKBUD, Eri Yulian Hidayat, M. Pd
2. Kepala BKD, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.A.P
3. Asisten III, Eka Joni Ikhwan
Pihak Forum Honorer Bengkulu
1. Yusak, S.Th
2. Elya K, S. Pd
Semoga, GTT dan PTT Provinsi Bengkulu ter akomodir dalam kebijakan pemerintah tahun 2023..(**YW)










