Bengkulu||ISBCenter.com – Senin, 22 Juni 2020 Forum Pemuda Peduli Bengkulu ( FPPB ) mendatangi Kejari Bengkulu guna mempertanyakan atas laporan dugaan Penggelapan Asset Lahan Pemerintah Kota Bengkulu, karena kami menilai Kejari Bengkulu lambat dalam penangganan dan belum mengekspose penetapan tersangka pada kasus ini. Dan juga Kajari Bengkulu Emilius yang menanggani kasus tersebut sudah pindah tugas. Sekarang sudah berganti Kajari Bengkulu yang baru.
Mengapa kami mempertanyakan kasus ini, karena kita mengetahui. Dulu kasus dugaan penggelapan Asset lahan pemerintah kota Bengkulu ini sudah ada yang pernah melaporkan ke Penegak Hukum lainnya, tapi mandek tidak di teruskan. Kita tidak tahu apa alasannya. Ujar “Feri Vandalis Koordinator FPPB”.
Laporan ini berawal pada hari jum’at, 5 Juli 2019 Forum Pemuda Peduli Bengkulu (FPPB ) masukan laporan ke Kejari Bengkulu. Laporan kami di terima dan di tindaklanjuti dari pihak Kejari. Pada bulan Agustus 2019, pihak Kejari sudah menindaklanjuti laporan kami. Kejari sudah meningkatkan penanganan kasus ini di tingkat Penyidikan (DIK), sehingga sudah mulai melakukan pemanggilan saksi dan langkah-langkah upaya penyitaan dan penggeledahan di Lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bengkulu dan lainnya, untuk melengkapi alat bukti dan dokumen, dalam penangganan Dugaan Penggelapan Asset Lahan Pemerintah Kota Bengkulu di atas Lahan ±62 Ha lebih.
Sekitar bulan September 2019, Kejari melakukan gelar perkara kasus (Ekspose) dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, karena sebelumnya Kejari Bengkulu sudah melakukan ukur ulang bersama tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Setelah gelar perkara (ekspose) tersebut, BPKP Provinsi Bengkulu meminta Kejari Bengkulu melengkapi berkas perkara, diantaranya, melakukan pemeriksaan terhadap ahli di bidang pertanahan, pemeriksaan pihak Pemerintah, khususnya Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Kemudian BPKP juga meminta Kejari untuk melakukan perhitungan atau penilaian dari appraisal setempat.
Setelah tim penyidik kejari sudah mengumpulkan alat bukti dan dokumen, dan pemanggilan beberapa saksi, dan Appraisal sudah dilakukan. Kajari Emil pada saat itu mengatakan akan rampung pemberkasan pada bulan oktober 2019, dan menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Bengkulu.
Oleh karena itu, kita meminta pihak Kejari Bengkulu agar serius dan terbuka dalam perkara ini. Untuk mengusut tuntas hal tersebut. Karena Laporan kami sudah hampir 1 tahun lamanya. Dan infonya pihak Kejari Bengkulu sudah mengantongi Hasil Audit dari BPKP Provinsi Bengkulu, disamping itu juga dalam perkara yang kami laporkan di Kejari Bengkulu, kami menduga adanya permufakatan jahat untuk mengaburkan/menggelapkan Asset tanah Pemerintah Kota Bengkulu yang dipindahkan tangankan tidak berdasarkan prosedur (Unprocedural) sehingga di duga mengakibatkan kerugian keuangan Negara, ungkap Feri.
Kita tunggu kejelasan yang secara terbuka dan transparan dari perkara ini, jikalau nanti pihak Kejari Bengkulu masih bertele-tele dalam penangganan kasus ini, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan Kejari Bengkulu ke JAMWAS Kejagung RI dan lainnya, karena surat kami juga kami tembusan ke Kejati Provinsi Bengkulu dan Kejagung RI. Untuk “ Mempertanyakan Terkait Laporan Dugaan Penggelapan Asset Lahan Pemerintah Kota Bengkulu Di Kejaksaan Negeri Bengkulu “ tutup Feri kepada ISBCennter.com..(**Ccp)










