Bengkulu||ISBCenter.com – Penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah masa kampanye Pilkada 2024 menuai sorotan tajam. Sejumlah elemen masyarakat menilai tindakan ini merupakan skenario politik yang telah dirancang jauh-jauh hari, menggambarkan dugaan pelanggaran konstitusi dan kesepakatan terkait penyelenggaraan Pilkada.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebelumnya menyatakan bahwa penangkapan Rohidin bukan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun masyarakat tetap mempertanyakan legalitas dan urgensi langkah tersebut.

Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu menyoroti beberapa indikasi yang dianggap melanggar sistem hukum dan tata kelola negara, di antaranya:
Pelanggaran UUD 1945
KPK telah melanggag UUD 1945 Bab V tentang sistem pemeritahan. Dengan jelas dalam UUD 1945 itu pada Bab V Sistem Pemerintahan indonesia itu Rechtsstaat bukan Machtsstaat (negara berdasarkan hukum bukan kekuasaan). Tapi prakteknyo KPK menggunakan kekuasaan. Tanpa mengindahkan tata tertib perundangan yang ada secara berjenjang. Ada apa ? Berarti tindakan KPK utu telah melanggar UUD 1945.
Kesepakatan Pilkada yang Dilanggar
Sebelumnya, telah ada kesepakatan antara Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK untuk menunda penanganan kasus terkait Pilkada hingga proses pemilu selesai. Langkah KPK dinilai bertentangan dengan kesepakatan ini.
Pengambilalihan Wewenang Gakumdu dan Bawaslu
Dalam undang-undang penyelenggaraan Pilkada, segala bentuk permasalahan hukum terkait pemilu seharusnya ditangani oleh Sentra Gakumdu dan Bawaslu. Namun, KPK justru mengambil alih proses tersebut, memunculkan tanda tanya besar.
Forum juga menyoroti dinamika politik di Bengkulu yang dianggap kerap meminggirkan putra daerah. Sejarah panjang perjuangan pendirian Provinsi Bengkulu oleh tokoh-tokoh lokal, termasuk Zainupin Athman, disebut tercederai ketika tiga gubernur berturut-turut berasal dari luar daerah.
Ketua Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu Hermen Kamaryah melalui pernyataan tertulis, menegaskan bahwa penangkapan ini diduga sebagai upaya menjegal kepemimpinan putra daerah. Mereka juga menyinggung rekam jejak calon kepala daerah lainnya, seperti Helmi Hasan, yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai adat dan adab masyarakat Bengkulu.
Sebagai respons atas situasi ini, forum tersebut menyerukan masyarakat Bengkulu untuk bersatu dan tidak terprovokasi oleh tindakan yang dianggap memecah belah. Mereka mewajibkan warga memilih pasangan Rohidin Mersyah-Mariani pada Rabu, 27 November 2024, sesuai jadwal Pilkada yang telah dikonfirmasi oleh KPU dan Bawaslu.
“Situasi ini bukan hanya soal Pilkada, tetapi menyangkut harga diri dan masa depan Bengkulu. Mari kita bersatu demi menjaga kehormatan daerah,” ujar Hermen Kamaryah.(*Rozi )










