Bengkulu||ISBCenter.com – Ketua Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu Rustam Efendi, SH menyerahkan laporan dugaan korupsi ke Kejati Bengkulu, Rabu (15/11/23).
“Baru saja kita masukkan berkas laporan beserta bukti-bukti adanya indikasi tindak pidana Korupsi di dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Terkait Dana Publikasi ,” ungkap Rustam kepada ISBCenter.com.
Rustam mengatakan, langkah tegas ini dirinya ambil karena menilai indikasi terjadinya korupsi di Dinas tersebut sangatlah kuat terjadi dan ada indikasi Pemufakatan Jahat,Struktur dan Masif dengan cara-cara sangat menyimpang yang berlangsung cukup lama dari tahun 2021 s/d tahun 2023.
“Angkanya besar ini, kalau terbukti adanya korupsi, sudah berapa milliar uang negara yang diduga disalahgunakan bisa kita selamatkan,” paparnya.
Lebih lanjut Rustam menyebut, dirinya sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejati Bengkulu secepatnya mengusut dan serius menangani laporan yang baru saja mereka masukkan tersebut.
Karena kata dia, menyertai laporan yang mereka masukkan ke Kejati Bengkulu itu, juga mereka tembuskan ke berbagai pihak di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Laporan kita juga tembuskan ke Kejagung, Jamwas, Jamintel, hingga Gubernur Bengkulu dan pihak lainnya. Kalau tidak ada pergerakan, bukan tidak mungkin kami akan melakukan aksi turun kejalan,” pungkas Rustam..(Rozi)










