Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bengkulu yang tengah merencanakan pernikahan. Pemerintah Kota Bengkulu kini membuka peluang bagi warga untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan di Gedung Merah Putih.
Gedung Merah Putih di kawasan Perkantoran Merah Putih, Kelurahan Pekan Sabtu, yang sebelumnya hanya digunakan untuk acara kegiatan Pemerintah Kota, kini bisa digunakan oleh masyarakat umum.
PJ Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu sedang merumuskan Peraturan Walikota (Perwal) yang memungkinkan masyarakat untuk menggunakan bangunan ini secara gratis.
“Saat ini, kami sedang menggodok aturan Perwal agar masyarakat bisa memakai gedung tersebut tanpa biaya sewa. Mereka hanya perlu membayar biaya listrik dan kebersihan,” ujar Arif Gunadi.
Penentuan biaya untuk listrik dan kebersihan ini masih dalam pembahasan oleh Pemerintah Kota Bengkulu, dan diharapkan dapat selesai pada bulan Januari ini. Dengan demikian, masyarakat bisa segera memanfaatkan gedung ini untuk berbagai acara, termasuk resepsi pernikahan.
“Pendopo dari dahulu dibangun di masa pemerintahan Bapak Walikota Helmi Hasan dan Wawali Dedy Wahyudi memang bertujuan untuk memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk berbagai kegiatan,” tambah Arif Gunadi.
Selain Perwal, Pemerintah Kota Bengkulu juga akan mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengenaan retribusi untuk penggunaan gedung tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota telah melakukan uji coba dengan memberikan izin penggunaan gratis kepada anak yatim piatu yang mengadakan acara pernikahan di Balai Merah Putih.(*Rozi )










