Bengkulu||iSBCenter.com – Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu nomor 800/98/B.5/2024 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberikan izin bagi ASN bidang teknis untuk Work From Home (WFO) atau bekerja dari rumah sampai besok, Rabu (17/4).
Dalam surat edaran tertanggal 15 April 2024, disebutkan bahwa penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada Selasa, tanggal 16 april 2024 dan Rabu, tanggal 17 April 2024.
Penegasan tersebut juga disampaikan secara langsung oleh Gubernur Rohidin Mersyah yang juga dibenarkan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, saat dikonfirmasi usai acara Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah Pemerintah Provinsi Bengkulu, Selasa (16/4) di halaman Apel Kantor Gubernur Bengkulu.
“Kalau masuk secara menyeluruh itu pada hari Jumat, karena tanggal 16-17 April ini dimungkinkan sampai 50 persen (persentase kehadiran ASN). Kalau tenaga teknis itu dimungkinkan untuk bekerja di rumah,” ujar Gubernur Rohidin, Selasa (16/4).
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menegaskan bagi ASN yang tidak masuk pada jadwal yang telah ditentukan maka akan diberikan sanksi.
“Tentu nanti ketika mereka tidak mematuhi aturan yang ada, saya minta Pak Sekda dengan Inspektorat untuk memberikan peringatan dan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang terjadi,” tegasnya.
Untuk diketahui dalam surat edaran itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Provinsi Bengkulu diminta membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.
Dijelaskan, untuk Layanan Administrasi Pemerintahan misalnya Perumusan Kebijakan, Penelitian, Perencanaan, Analisis, Monitoring dan Evaluasi, dan Layanan Dukungan Pimpinan dicontohkan bagian Kesekretariatan, Keprotokolan, Kehumasan dan lain-lain, untuk persentase jumlah pegawai paling banyak 50 persen WFH sementara WFO, jumlahnya menyesuaikan.
Sementara untuk Layanan Masyarakat seperti Kesehatan, Keamanan dan Ketertiban, Penanganan Bencana, Energi, Logistik, Pos, Transportasi dan Distribusi, Objek Vital Nasional, Proyek Strategis Nasional, Konstruksi dan Utilitas Dasar, 100 persen ASN melaksanakan WFO.
Ketentuan itu juga merujuk kepada Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2024, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 dan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB. (*Rozi )










