Gubernur Bengkulu Larang Pimpinan OPD Memberhentikan dan Mengangkat THL

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Bengkulu||ISBCenter.com – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali diingatkan agar tidak melakukan pemberhentian dan atau pengangkatan pegawai kontrak atau Tenaga Harian Lepas (THL).

Hal itu ditegaskan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menanggapi adanya salah satu THL di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang mengaku diberhentikan secara sepihak, bahkan sempat mencuat melalui pemberitaan dan media sosial.

Bacaan Lainnya

”Tidak boleh lagi menerima dan memberhentikan,”ujar Gubernur Bengkulu menanggapi persoalan itu.

Gubernur menyebut, untuk dilakukan penerimaan dan pemberhentian THL diperlukan alasan yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini mengingat larangan menerima dan memberhentikan THL sendiri mengacu pada regulasi surat edaran yang telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.

”Jadi harus ada dasar yang kuat, atau pemeriksaan apa sampai dibuktikan. Kalau penerimaan kam memang tidak diperbolehkan lagi,” tegasnya.

Selain menerima dan memberhentikan THL, Gubernur menyebut untuk perpindahan THL antar OPD yang ada di lingkungan Pemprov Bengkulu masih diperbolehkan.

”Kalau perpindahan antar OPD sebenarnya sah-sah saja, kan sumber penggajiannya sama dari APBD,” papar Gubernur.

Dan jika ada pemberhentian atau penerimaan THL, Gubernur meminta agar melakukan konfirmasi dengan OPD terkait untuk mempertanyakan kejelasan mengikuti regulasi atau tidak.

”Gubernur punya kebijakan bahwa tidak boleh diberhentikan dan tidak boleh menerima lagi. Kemarin juga kita lakukan, THL dari protokoler dipindahkan karena memang kebutuhan,” tutupnya. (*Rozi )

Pos terkait