Hakim Lepas Empat Pegawai Bank Bengkulu: Kasus Kredit Macet Rp5 Miliar Dinilai Bukan Pidana

Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap empat pegawai Bank Bengkulu, Kamis (25/6/2026)

Bengkulu||ISBCenter.com – Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap empat pegawai Bank Bengkulu. Mereka sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan atas fasilitas kredit Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) yang macet di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Yongki dalam sidang Kamis (25/6/2026). Majelis menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun bukan merupakan tindak pidana.

“Menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum. Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perkara ini lebih tepat masuk ranah keperdataan atau administratif yang muncul dari perjanjian kredit, bukan pidana perbankan. Majelis juga mencatat bahwa proses kredit sudah melewati mekanisme internal bank, mulai dari analisis kelayakan, pembahasan komite kredit, hingga adanya agunan sebagai dasar persetujuan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan karena pembacaan putusan beberapa kali ditunda meski sidang pokok perkara telah rampung.

JPU Lucky Selvano Marigo mengatakan pihaknya masih mengkaji pertimbangan hakim sebelum mengambil langkah hukum.

“Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan majelis hakim. Memang terdapat perbedaan pandangan hukum dalam perkara ini. Perbuatan para terdakwa dinyatakan terbukti, namun majelis hakim berpendapat perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata Lucky kepada wartawan.

Ia menambahkan, penggunaan fasilitas kredit oleh debitur juga menjadi catatan majelis hakim.

“Tadi dalam pertimbangan majelis hakim juga disebutkan bahwa barang bukti dan penggunaan fasilitas kredit tersebut berada pada pihak debitur. Itu akan kami pelajari lebih lanjut sebelum menentukan sikap hukum berikutnya,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Ana Tasia Pase, menyambut positif putusan itu. Menurutnya, sejak awal kasus ini memang tidak memenuhi unsur pidana.

“Hari ini klien kami dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum pidana. Alhamdulillah, apa yang kami mohonkan dalam pledoi dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Ana.

Ana menyebut putusan sejalan dengan keterangan ahli di persidangan bahwa kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana.

“Majelis hakim berpendapat unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi. Ini bukan karena adanya alasan pemaaf maupun pembenar, melainkan karena perbuatannya memang tidak memenuhi unsur tindak pidana. Para ahli juga menerangkan bahwa perkara ini merupakan hubungan hukum perdata yang lahir dari perjanjian kredit antara debitur dan pihak perbankan,” jelasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Yuliana Maitimu dan Dendy Ario masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Yosi Indarti dan Yogi Purnama dituntut 1 tahun 3 bulan penjara. Keempatnya juga dituntut denda Rp20 juta subsidair 20 hari kurungan atas dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kasus bermula dari pengajuan kredit PT Agung Jaya Grup ke Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. Dari usulan Rp6 miliar, yang disetujui Rp5 miliar setelah proses internal bank. Fakta sidang mengungkap debitur sempat membayar kewajiban hampir Rp1 miliar, namun kredit tetap berstatus macet.

Bank telah menempuh upaya penyelamatan kredit, termasuk penagihan dan rencana eksekusi agunan. Namun kasus berlanjut ke ranah pidana hingga menyeret empat pegawai bank ke persidangan.

Dengan putusan onslag ini, keempat terdakwa bebas dari pidana. Putusan belum inkrah karena JPU masih dapat menentukan sikap, menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan..(*rz)

Pos terkait