Blitar||ISBCenter.com – Hj. Rini Syarifah Bupati Blitar telah melaksanakan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kekabupaten Blitar, bertempat di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN) Senin, (24/6/2024).
Dalam sambutannya Bupati Rini Syarifah menyampaikan selamat kepada kepada para Kades yang baru saja dikukuhkan, “berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 8 tahun,”kata Mak Rini panggilan akrab Bupati Blitar mengawali pidatonya.
Lebih lanjut Mak Rini mengatakan, Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional. Untuk itu, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para Kepala Desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dengan lebih matang dan terarah.
“Selain itu, diharapkan pula dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,”jelasnya.
Mak Rini berpesan bahwa tugas dan tanggung jawab kepala desa semakin berat. Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas.
Oleh karena itu, saya minta kepada para Kepala Desa untuk,
1. Meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Membangun komunikasi yang efektif dengan seluruh elemen masyarakat di desa.
3. Mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel.
4. Menjaga persatuan dan kesatuan di desa.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,”tegasnya Bupati Blitar.
Mak Rini meyakinkan dengan kepemimpinan yang visioner, inovatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, Kepala Desa semua mampu membawa desa yang di pimpin ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
Kepada seluruh perangkat dan pengurus lembaga desa termasuk elemen masyarakat, Bupati Blitar minta untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan para Kepala Desa dalam membangun desa.
“Mari kita jadikan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional. Dan saya sangat berharap, seluruh desa yang ada di Kabupaten Blitar ini mandiri, berprestasi dan masyarakatnya sejahtera,”tegasnya.
Perlu diketahui, masih Mak Rini, hasil pembangunan desa dapat diukur dengan Indeks Desa Membangun (IDM). Berdasarkan data IDM, capaian pembangunan desa di Kabupaten Blitar menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pada tahun 2021, terdapat 10 Desa Mandiri, 153 Desa Maju, dan 57 Desa Berkembang. Angka ini meningkat menjadi 42 Desa Mandiri, 159 Desa Maju, dan 19 Desa Berkembang di tahun 2022. Dan pada tahun 2023, kita berhasil mencapai 64 Desa Mandiri, 152 Desa Maju, dan tersisa 4 Desa Berkembang.
“Artinya, dalam kurun waktu dua tahun, terdapat 54 desa yang naik status menjadi Desa Mandiri, dan 53 desa yang berhasil naik status dari Desa Berkembang menjadi Desa Maju. Dan Alhamdulillah sudah tidak ada lagi desa tertinggal di Kabupaten Blitar,”tuturnya.
Bupati Blitar menambahkan, semangat untuk kepala desa semua dalam membangun desa masing-masing. Rangkul masyarakat, ajak mereka untuk selalu berembug, libatkan mulai dari perencanaan sampai eskekusi kegiatan di desa.
“Karena ruh dari pembanguan desa adalah dari masyarakat untuk masyarakat,”imbuhnya. (ADV/kmf/Ema)










