Ini Tarif Parkir Selama Pacu Jalur di Kuansing

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi, S. Sos (kanan)

Kuansing||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi menetapkan aturan biaya parkir sesuai Perbup Nomor 17 Tahun 2023, untuk kendaraan mobil roda 4 di tetapkan sebesar Rp 20 ribu, sedangkan sepeda motor 5 ribu.

“Selama event Pacu Jalur berlangsung, biaya parkir sesuai Perbup yaitu Untuk kendaraan mobil roda 4 di tetapkan sebesar Rp 20 ribu, sedangkan sepeda motor 5 ribu,” tegas Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi, S, Sos, Selasa, (22/8/23) siang.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Hendri Wahyudi, tarif parkir ini sudah kita sosialisasi kan secara menyeluruh dan akan kita pantau di lapangan, tegas mantan Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kuansing itu.

“Jika ada permintaan parkir di luar tarif yang di tentukan, itu adalah pungli dan masyarakat di minta membuat dokumentasinya, dan dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk segera di tindak pelakunya,” lanjut Hendri yang akrab di sapa Gadun.

Sementara untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, selain memberikan batasan besaran tarif parkir, pihaknya bersama Lantas Polres Kuansing juga akan memberlakukan rekayasa lalulintas.

Sejumlah ruas jalan dalam kota Teluk Kuantan akan di berlakukan buka tutup, dan juga sudah di siapkan beberapa kantong parkir di kawasan Kota Teluk Kuantan, urai Hendri Wahyudi.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mohon maaf kepada pengendara, jika terjadi ketidak nyamanan,” tutupnya..(*PU)

Pos terkait