Jaksa Tahan Kakak Adik Bos PT DPM Terkait Korupsi Kredit Bank Raya

Jaksa Tahan Kakak Adik Bos PT DPM Terkait Korupsi Kredit Bank Raya Rp58 Miliar

Bengkulu||ISBCenter.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM).

Keduanya adalah Raharjo Sapto Ajie Sumargo (Komisaris PT DPM) dan Novita Sumargo (Direktur PT DPM) yang juga kakak beradik. Penetapan dilakukan pada Rabu (28/8/2025) malam, sekaligus langsung ditahan di dua lapas berbeda.

“Modusnya, tahun 2017 PT DPM mengajukan pinjaman Rp 119 miliar. Bank baru mencairkan Rp 48 miliar, tapi hingga kini tidak ada pengembalian, termasuk bunga. Kerugian negara diperkirakan Rp 58 miliar,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Menurutnya, uang pinjaman tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan ke kepentingan lain. “Kalau sejak awal sesuai prosedur, seharusnya tidak ada kerugian negara. Tapi faktanya, dana kredit justru dipakai tidak semestinya,” tambahnya.

Dalam penggeledahan di Medan, Sumatera Utara, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting. Terungkap pula bahwa kedua tersangka memiliki banyak perusahaan. “Aset mereka akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Danang.

Untuk penahanan, Raharjo dititipkan di Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara, sedangkan Novita ditempatkan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu.

Sebelumnya, tiga tersangka dari pihak perbankan sudah lebih dulu ditetapkan, yakni:
1. Sartono, pensiunan PT Bank Raya Indonesia, eks Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro 2016–2019.
2. Faris Abdul Rahim, Account Officer Divisi Bisnis Agro PT Bank Raya Indonesia Tbk.
3. Zuhri Anwar, mantan Direktur Bisnis BRI Agro.
4.Raharjo Sapto Ajie Sumargo, selaku Pemilik PT DPM.
5. Novita Sumargo, selaku Direktur PT DPM.
Dengan tambahan dua tersangka dari PT DPM, total sudah lima orang ditetapkan dalam kasus ini.(*Rozi )

Pos terkait