Jaringan Nasional Narkoba, 2 Warga Kota Bengkulu Diringkus

Jaringan Nasional Narkoba, 2 Warga Kota Bengkulu Diringkus

Bengkulu||ISBCenter.com – Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu kembali terungkap. Bahkan diduga kuat pelaku yang terlibat kali ini masuk dalam jaringan narkoba nasional.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial DR (29), warga Medan Baru Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu. DR diringkus pada Selasa (17/04/2024) malam bersama seorang temannya berinisial RK (23), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, S.I.K, saat press release di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat (19/04/2024) menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram berhasil diamankan dari para tersangka.

“DR diamankan di wilayah Kelurahan Penurunan saat sedang berada di mobil bersama rekannya RK. RK ini hanya sebagai sopir,” kata Tonny.

Sebelum ditangkap, DR dan RK sempat melarikan diri dan membuang paper-bag berwarna hitam berisikan sabu. BB sabu akhirnya ditemukan petugas sekitar 10 meter dari lokasi keduanya dibekuk.

“Kita lakukan pengejaran kurang lebih satu kilo meter. DR dan RK berhasil kita amankan di lampu merah simpang Masjid Jamik,” kata mantan Kapolres Rejang Lebong ini.

Tonny menambahkan, dari pengakuan tersangka, sabu itu didapat dari rekannya yang ada di Jakarta. Saat ini, kepolisian masih memburu jaringan para tersangka tersebut.

Penangkapan RK dan DR tak lepas dari pengembangan hasil pemeriksaan terhadap AM (29), tersangka yang lebih dulu diamankan oleh petugas pengamanan pintu utama Rutan Kelas 2B Bengkulu atau Rutan Malabero. AM diamankan saat akan menyelundupkan sabu ke dalam rutan pada Rabu (17/04/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari tersangka AM berhasil diamankan 4 paket sabu dan 5 butir pil ekstasi. AM mengaku sabu dibelinya dari DR seharga Rp 1,4 juta pada Selasa (16/4/2024).

Saat ini, para tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu. DR dan RK dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*Rozi )

Pos terkait