Jawaban Terhadap Nota Pembelaan Terdakwa, JPU Meminta Agar di Vonis Semaksimal Mungkin

Jawaban Terhadap Nota Pembelaan Terdakwa

Lebong||ISBCenter.com – Pengadilan Negeri (PN) Tubei menggelar Tanggapan Penuntut Umum atas nota pembelaan tujuh terdakwa tindak pidana perjudian Kartu Remi di ruang sidang Prof Mr Kusumah Atmadja PN Tubei, pada Jum’at (16/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang digelar dua kali. Sidang pertama nomor perkara 40/Pid.B/2024/PNTubei dengan enam terdakwa JH, NS, ZP, HA, Gn, dan Sd. Sedangkan, sidang kedua kali ini perkara 41/Pid.B/2024/PN Tub dengan perkara RS.

Proses sidang dipimpin Hakim Ketua Maria Minerva didampingi Hakim Anggota, Hendro dan Kurnia.

Dalam proses sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Reynold Octavianus yang juga Kasi Pidum Kejari Lebong, diminta menanggapi nota pembelaan tujuh terdakwa.

Dalam kesempatan itu, JPU merasa adanya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.

“Seperti yang tadi kami sampaikan di dalam persidangan, OOJ itu dalam pasal 221 KUHP yang mengatakan bahwa adanya upaya untuk menghalang-halangi proses penuntutan persidangan yang dilakukan para terdakwa dengan melaporkan JPU ke Kejati Bengkulu, dan berupaya melakukan intervensi terhadap perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Denny usai persidangan pada Jum’at (16/8) siang.

Denny juga menjelaskan, dalam perkara ini JPU menolak seluruh pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa dan replix JPU sudah disampaikan kepada majelis hakim.

“Ada upaya OOJ dalam perkara ini. Sudah kami sampaikan ke dalam replix jawaban kami,” ungkap Denny.(*Jumli )

Pos terkait