Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengundurkan diri dari jabatannya jelang habis masa kerjanya pada November 2023 mendatang. Pengunduran dirinya lantaran akan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu Serentak 2024.
Mundurnya Helmi Hasan disampaikan melalui surat pengunduran diri ke DPRD Kota Bengkulu pada 26 Juni lalu. Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto. Ia dalam keterangannya resminya mengaku telah menerima surat tersebut dan saat ini tengah ditindaklanjuti.
“Benar, surat pengajuan pengunduran diri Walikota Helmi Hasan telah disampaikan DPRD dan kita terima. Selanjutnya akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Rabu (12/07/2023).
Suprianto menjelaskan pengunduran diri Helmi Hasan sebagai Walikota Bengkulu sudah diatur oleh Undang-Undang, karena telah masuk sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPR-RI dapil Bengkulu.
Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengisyaratkan pejabat Wali Kota, Wakil Walikota, Bupati, Wakil Bupati yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR maka harus mengundurkan diri.
Begitu pula, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang pengunduran diri Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR.
“Jadi, selama surat pemberhentian secara tetap oleh Mendagri belum keluar, maka jabatan sebagai Walikota masih tetap, serta hak dan kewajiban masih berjalan sampai dengan daftar calon tetap ditetapkan,” pungkas Suprianto..(*Am)










