Jika Terbukti Melanggar SE Bupati Bengkulu Selatan, Camat Manna Siap Di Tindak Tegas

Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Dugaan Pelanggaran Surat Edaran Bupati Bungkulu Selatan Nomor: 360/128 / COVID / IV / 2021 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan yang Bersifat Keramaian / Kerumunan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid -19 yang efektif hingga 26 Mei 2021 yang ada Di Kecamatan Manna mendapat Klarifikasi langsung oleh Pihak Kecamatan Manna.

Belum lama ini kejadian pesta pernikahan yang dilaksanakan di Kelurahan Kayu Kunyit dan Desa Jeranglah Tinggi mendapatkan sorotan oleh pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bacaan Lainnya

Seperti berita dari beberapa media hari ini, akibat kelalaian dalam menjalankan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan, Bupati akan menindak tegas Camat Manna dengan menonaktifkan sementara jabatan Camat Manna karena Dianggap Lalai.

Atas pemberitaan yang diperkirakan dengan dugaan kelalaian Camat Manna ini, Pihak Kecamatan Manna memberikan klarifikasi yang langsung di Sampaikan oleh Turman selaku Camat Manna kepada Jurnalis ISBCenter.com saat di temui di kantor Camat Manna, Kamis 20/05/2021.

“Kami pihak kecamatan Manna selalu menghimbau dan mensosialisasikan tentang protokol kesehatan kepada Masyarakat, salah satunya untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 360/128 / COVID / IV / 2021 tentang meniadakan acara keramaian yang ada di Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid 19 yang ada di wilayah Bengkulu Selatan Khususnya Kecamatan Manna. ”ujar Turman.

Lanjut Camat, perihal masih adanya acara pernikahan yang diselenggarakan oleh warga kelurahan atau warga desa di Kecamatan Manna sebenarnya sudah kami beri himbauan jelas dan Tegas kepada pihak Keluarga penyelenggara acara untuk tidak mengadakan acara Pesta, tiga kali kami panggil pihak keluarga pemilik pesta dan kami beri himbauan untuk tidak melakukan kegiatan acara yang akan mengundang orang berkerumun dengan ramai, tapi disini kami pihak kecamatan tidak dapat membendung acara tersebut karena sudah di luar batas kemampuan kami, kami sudah maksimal dalam memberi himbauan dan patuh untuk menjalankan Prokes serta Surat edaran Bupati Bengkulu Selatan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid 19.

“Di sini Kami Pihak Kecamatan Tidak pernah memberikan izin acara keramaian sesuai Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan,” tegas Turman Camat Manna.

Camat Manna juga menjelaskan bahwa beliau sudah memenuhi panggilan dan telah menghadap langsung Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Camat Manna menceritakan dalam pertemuan dengan Wakil Bupati Rifai Tajudin, wakil bupati akan menindak tegas Siapa saja pihak yang melanggar Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan dalam memutus rantai Penyebaran Covid 19 di Daerah bengkulu Selatan sesuai perintah Bupati, salah satunya akan menindak siapa saja camat yang melanggar Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan.

Dalam hal ini juga Camat Manna menyampaikan kesiapannya jika akan di tindak tegas jika terbukti lalai dan salah telah melanggar Surat Edaran Bupati Bungkulu Selatan Nomor: 360/128 / COVID / IV / 2021 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan yang Bersifat Keramaian / Kerumunan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid -19.

“Saya disini siap menerima ancaman sanksi yang akan saya terima sebagai camat Manna jika nanti akan di tidak tegas karena kejadian kemaren,” lanjut Turman.

Seperti diketahui masih ada masyarakat yang mengadakan pesta pernikahan di kecamatan Manna, tapi yang jelas masyarakat di kecamatan manna telah melihat bagaimana Kami pihak kecamatan Manna dalam memberi himbauan kepada Masyarakat Kecamatan Manna untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan untuk tidak mengadakan acara keramaian Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid -19 yang efektif hingga 26 Mei 2021.

Diakhir klarifikasinya Camat manna berhenti.

“Bahwa setiap Acara yang akan mengundang keramain seperti acara Pesta Pernikahan di Kecamatan Manna tidak pernah kami beri izin karena kami berpedoman pada Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 360/128 / COVID / IV / 2021.” Tutup Turman Camat Manna.(**Ra)

Pos terkait