Bengkulu||ISBCenter.com – Terkait pemberitaan di beberapa media online bahwa Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu intervensi terkait agenda sidang yang telah terdaftar dan teregister di Komisi Informasi Publik.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr.Hj.Oslita, SH, MH saat media online ISBCenter.com mengkonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (27/5/2024).
Dikatakan Oslita Bahwa pihaknya tidak pernah mengintervensi agenda sidang yang telah terdaftar dan teregister di Komisi Informasi Publik, kami hanya menunda pelaksanaan sidang tersebut dikarenakan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Komisi Informasi Publik oleh BPK.
“Dikarenakan ada pemeriksaan BPK di Komisi Informasi Publik (KIP) maka kami meminta untuk pelaksanaan sidang di Komisi Informasi Publik ditunda, dan kami tidak pernah intervensi Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu,” jelas Oslita.
Lebih Lanjut Oslita menjelaskan Sidang Perkara KIP dengan Nomor: 001/V/KIP-BKL.PSI/2024 bukan dibatalkan tetapi ditunda seperti yang sudah dijelaskan oleh Tenaga Ahli kepada Ficereli bahwa Komisioner KIP lagi bermasalah dan sedang diupayakan supaya dilakukan Sidang oleh Komisioner dari Sumatera Barat (Sumbar) karena Komisioner (KIP) Bengkulu sudah tidak boleh lagi bersidang karena telah habis masa Jabatan dan belum ada Komisioner baru yang dilantik.
“Pihak Diskominfotik Provinsi Bengkulu saat ini sudah menghubungi pihak Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat dan nantinya akan dilakukan sidang melalui zoomm meeting, lanjut Oslita.
Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu lebih lanjut mengatakan bahwa pemberitaan beberapa media perlu untuk diluruskan yang seolah-olah bahwa terjadi Pembatalan sidang KIP yang dilakukan secara sepihak, Padahal yang dilakukannya sudah sesuai aturan.
“Sekali lagi saya tegaskan Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu tidak pernah intervensi apalagi membatalkan sidang tapi dilakukan Penundaan”, Pungkas Oslita..(*Rozi)










