Asahan||ISBCenter.com – Ka. Kankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan Dr. H. Saripuddin Daulay bersama dengan Ka. MAN Asahan Hj. Elda Ayumi, M. Si didampingi dua orang operator, mengikuti Bimtek Pengisisan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) secara daring di Aula Kantor Kemenag Asahan, Kamis (25/01).
LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
Sekretaris Itjen Kementerian Agama RI menyampaikan bahwa tujuan pelaporan harta kekayaan dalam pencegahan korupsi adalah menjaga integritas para penyelenggara negara, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab, menghindari potensi konflik kepentingan dan menjadi media kontrol masyarakat.
Dilanjutkannya bahwa KMA (Keputusan Menteri Agama) RI Nomor 774 Tahun 2023 tentang kewajiban penyampaian LHKAN pada Kementerian Agama, bahwa Aparatur Negara pada Kemenag wajib menyampaikan LHKAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aparatur Negara di sini adalah Penyelenggara Negara dengan penyampaian laporan harta kekayaan melalui LHKPN dan Pegawai Aparatur Sipil Negara menyampaikan laporan harta kekayaannya melalui SPT.
Aparatur Negara yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama selaku aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengelolaan, pemantauan dan pelaporan atas penyampaian laporan harta kekayaan pada Kementerian Agama, ucapnya.
Daftar pejabat wajib lapor LHKPN pada Kementerian Agama berdasarkan KMA Nomor 774 Tahun 2023 adalah Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Pejabat Eselon Satu, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Pejabat Eselon Dua, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota, Kepala Balai /Asrama Haji atau Kepala Unit, Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Bagian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Auditor pada Kementerian Agama dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri, jelasnya.
Diingatkannya kembali bahwa 12 pokok jabatan ini tetap harus / wajib melaporkan LHKPN dan SPTnya melalui aplikasi LHKPNnya KPK. Sehingga ada 2.725 orang dalam unsur 12 pokok jabatan tersebut se Indonesia harus menyelesaikan LHKPN dan SPTnya.
Usai pembukaan Bimtek Pengisian LHKPN bagi para pejabat negara maka dilanjutkan dengan teknis atau tata cara pelaporan LHKPN oleh narasumber yang telah dihunjuk oleh Inspektorat Kementerian Agama dan untuk pengisian LHKPN Ka. Kankemenag Asahan dan Ka. MAN Asahan akan dibantu oleh dua orang operator yang sudah masuk dalam aplikasipelaporan . (HR)










