Bengkulu||ISBCenter.com – Paskah keluarnya pengumuman Kebijakan Pemerintah terkait status honorer Guru dan Tenaga Kependidikan melalui program perekrutan ASN melalui PPPK. Memunculkan banyak keganjilan, pasalnya dalam kebijakan Pemerintah dalam program PPPK tersebut tidak menyebut (Akomodir) para tenaga kependidikan.
Padahal, Guru dan Tenaga Kependidikan tidak bisa dipisahkan. Menyikapi kebijkan tersebut, maka pada hari Jumat, 27 November 2020, berkumpulah para tenaga kependikan di Provinsi Bengkulu. Mereka terdiri dari berbagai perwakilan daerah, mulai dari tenaga kependikan tingkat, SMA, SMK, SMP dan SD se-provinsi Bengkulu, kurang lebih berjumlah 60 orang.
Di halaman SDN 11 Kota Bengkulu, para tenaga kependidikan tersebut menyampaikan protes kepada Pemerintah pusat yang tidak mengakomodir mereka untuk masuk dalam perekrutan ASN PPPK tahun 2021 mendatang. Protes ini dirasa sangat wajar di sampaikan mereka kepada pemerintah.
Inilah beberapa alasan protes tenaga kependikan yang disampaikan beberapa perwakilan tersebut :
1. Suksesnya proses belajar mengajar di sekolah, tidak lepas dari peran serta Tendik/PTT ( tata usaha, operator sekolah, pengelola perpus, pengelola UKS, satpam, penjaga sekolah, Laboratorium)
2. Pekerjaan Tendik (PTT) untuk mengadministrasi kegiatan di sekolah sangatlah berat. Jika Pendik (GTT) hanya masuk pada saat jam mengajar, tidak demikian dengan Tendik (PTT) yang hampir tidak ada waktu untuk libur.
3. Masa kerja Tendik (PTT) relatif sama dengan Pendik (GTT)
4. Gaji honorer para Tendik masih banyak di bawa Rp. 1 juta/bulan. Gaji yang belum layak dan masih di bawah upah minimum provinsi.
Karena alasan tersebut, menjadi pertanyaan besar, mengapa Tendik (PTT) di sekolah negeri tidak diakomodir oleh pemerintah dalam kebijakan ASN PPPK
Ibu Septina, yang adalah Sekretaris umum GTKHNK35+ Provinsi Bengkulu, yang merupakan Tendik (PTT) DI SMAN 2 kota Bengkulu mempertanyakan mengapa pemerintah dalam hal ini pilih kasih.
“harusnya pemerintah itu, wajib memberikan perhatian buat kami para Tendik. Tapi mengapa tidak? Apa alasannya? Apa maksudnya?” Tandas Ibu Septina
Tendik di SMPN 6 kota Bengkulu Ibu Wendy juga mempersoalkan kebijakan pemerintah ini.
“Masa pemerintah pilih kasih? Apa maksudnya?”
Sebagaimana diketahui, bahwa Presiden Jokowi pada bulan September 2020 kemarin, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Tujuannya agar guru-guru memiliki status yang diakui pemerintah melalui program PPPK, dimana mereka nantinya akan memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain, kata Presiden Jokowi pada saat memperingati Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam kesempatan ini para Tendik (PTT) yang juga dihadiri oleh perwakilan Pendik (GTT) melalui wadah forum perjuangan honorer GTKHNK35+ Provinsi Bengkulu, memutuskan beberapa kesepakatan bersama :
1. Tetap bersama dalam perjuangan kesejahteraan bagi PTT & GTT
2. Melakukan deklarasi dan koordinasi kepada Pemerintah dan DPR di bulan Desember 2020 ini. Sebelum ketuk palu PP Tentang PPPK
3. Selanjutnya akan melakukan koordinasi kepada seluruh Kabag TU disetiap sekolah, DIKDAS, DIKMEN, DPRD, Bupati dan Gubernur.
4. Membentuk wakil-wakil ketua GTKHNK35+ untuk membidangi berbagai permasalahan honorer
Semoga saja, pemerintah dan DPR tidak buta hati, namun juga memperhatikan nasib tenaga kependidikan Indonesia secara nasional…(**Ra/YW)










