Kecewa Dengan Kinerja Setwan, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Segel Ruangan Setwan

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Pada Selasa Pagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penyegelan Ruang Kerja Sekretaris Dewan (Sekwan) Bengkulu Selatan Fery Kusnadi. (24/08/21).

Penyegelan Ruang Kerja Sekwan DPRD Bengkulu Selatan di lakukan atas bentuk dari Kekecewaan para Anggota DPRD Bengkulu Selatan atas Kinerja Ferry Kusnadi Sekwan DPRD Bengkulu Selatan yang dianggap tidak mampu menjalankan Tupoksinya dalam melakukan pelayanan maksimal terhadap ke 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Tiga DPRD Bengkulu Selatan Holman SE saat di wawancarai usai melakukan aksi penyegelan menyampaikannya bahwa Sekwan Fery Kusnadi pernah beberapa kali melakukan tindakan diluar kewenangannya, serta pasca kegiatan DPRD dilakukan tidak sesuai Tupoksi dan melampaui batasnya.

“Kami 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Sepakat Mengambil Sikap penyegelan Ruang Kerja Sekwan, Kami melakukan ini atas Kinerja Sekwan yang tidak menjalankan Tupoksinya, yang mana Sekwan telah fatal melakukan kegiatan di luar batasnya, salah satunya pada pelayanan Kepada 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan.” Ungkap Holman SE

Holman SE juga Menambahkan agar Bupati Bengkulu Selatan untuk menarik Ferry Kusnadi sebagai Sekwan DPRD Bengkulu Selatan, pernyataan itu juga dituangkan dalam berita acara rapat internal yang di lakukan oleh para Anggota DPRD Bengkulu Selatan.

“Terhadap penggantinya (Sekwan) silahkan Bupati menunjuk Plt atau PLH sesuai aturan yang ada. “Tegas Holman SE. 

Atas Penyegelan Ruang Kerja Sekwan, Ferry Kusnadi Sekretaris Dewan Bengkulu Selatan Mendatangi Polres Bengkulu Selatan untuk berkonsultasi atas penyegelan Ruang Kerjanya, Atas kejadian ini di depan Awak Media Ferry Kusnadi menyampaikan kekecewaannya atas Penyegelan Ruang Kerjanya dan menyampaikan hasil Konsultasinya dengan Polres Bengkulu Selatan,

“Selama ini Saya selalu mengalah, saya berusaha bekerja secara profesional atas jabatan yang dipercayakan kepada Saya Oleh Bupati, dalam pasal KUHP ada unsur Pidana disini, Karena ada tindakan menghalang halangi penjabat Negara dalam menjalankan kerja hariannya, di sini juga tidak semua Anggota Dewan yang ikut dalam penyegelan Ruang Kerja Sekwan, Komisi dua tidak terlibat, Mereka yang melakukan Penyegelan telah mempermalukan Lembaga dan ada unsur memaksakan kehendak pribadi oleh beberapa oknum Anggota DPRD.” Ujar Ferry Kusnadi Sekwan Bengkulu Selatan. 

Ferry Kusnadi Juga menambahkan bahwa ada unsur untuk menonjobkannya di balik penyegelan Ruang Kerja Sekretaris Dewan, Ferry Kusnadi juga menyatakan siap untuk di Non Jobkan jika Sesuai dengan Regulasi yang ada. (**Rei)

Pos terkait