Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna serta rumah Kepala Desa (Kades), Senin, 9 Februari 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 hingga tahun 2024.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan Hendra Catur Putera, SH, MH dan disaksikan oleh aparat pemerintah desa. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Candra Kirana, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Hendra Catur Putera, SH, MH, menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, pihaknya menyita empat unit laptop serta sejumlah dokumen penting berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan desa dari tahun anggaran 2022-2024. Barang-barang tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan pendalaman dan pembuktian oleh tim penyidik.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tim kami mengamankan beberapa barang yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Desa dan rumah pribadi Kepala Desa, serta rumah orang tua kades di Kelurahan Masat, karena berdasarkan hasil penyelidikan awal, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dibutuhkan diduga berada di kedua tempat tersebut. Selama proses penggeledahan, situasi berlangsung aman dan kondusif.
Menurut pihak kejaksaan, dugaan perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Namun demikian, Kejari Bengkulu Selatan menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan awal, sehingga belum dapat menyimpulkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai dokumen, serta dalam waktu dekat ini akan memeriksa para saksi-saksi. Semua pihak akan diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi kepada media. Aparatur desa juga memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kejaksaan.
Kejari Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya penegakan hukum serta untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Bengkulu Selatan.(*Idn)










