‎Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2024

‎Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2024

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menetapkan dua pejabat kunci Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 6,4 miliar.
‎
‎Mereka adalah SR, Sekretaris KPU Bengkulu Selatan, dan AA, Bendahara KPU Bengkulu Selatan. Penetapan tersangka diumumkan Kejari Bengkulu Selatan pada Rabu malam (1/10/2025) pukul 21.00 WIB.
‎
‎“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Manna untuk ditahan selama 20 hari ke depan,” tegas Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, mewakili Plt Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Dr. Jainah.
‎
‎Penggeledahan Kantor KPU: 10 Boks Dokumen, 11 HP, Laptop Hingga Komputer Disita
‎
‎Kasus ini mencuat setelah tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan di kantor KPU pada Jumat (12/9/2025).
‎
‎Dari operasi itu, aparat menyita 10 boks dokumen, satu unit laptop, komputer, dan 11 unit handphone yang diduga terkait aliran dana mencurigakan.
‎
‎Plt Kajari Bengkulu Selatan, Dr. Jainah, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum.
‎
‎“Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan untuk memastikan adanya penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024,” ujarnya.
‎
‎Penyelidikan ini bahkan mendapat dukungan pengamanan ketat dari Kodim 0408 Bengkulu Selatan. Tim kejaksaan menyisir ruangan demi ruangan di kantor KPU, meneliti dokumen administrasi hingga perangkat kerja yang berpotensi menjadi barang bukti.
‎
‎Menurut Kasi Intelijen Kejari, Hendra Catur Putra, perkara ini saat ini memasuki tahap penyidikan. Barang-barang yang telah diamankan akan dipelajari secara mendalam untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus memperkuat bukti hukum.
‎
‎“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Tidak ada yang ditutupi,” tegas Hendra.
‎
‎Kejari Bengkulu Selatan menegaskan, pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini merupakan komitmen institusi untuk menjaga marwah demokrasi. Sebab, dana hibah yang seharusnya dipergunakan untuk kelancaran pemilihan umum justru diduga dipelintir untuk kepentingan pribadi oknum pejabat.
‎
‎Menariknya, Ketua dan anggota KPU Bengkulu Selatan tidak berada di kantor. Mereka diketahui sedang menghadiri sidang pertama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Hal ini menambah sorotan publik bahwa KPU Bengkulu Selatan kini tengah diterpa badai ganda: proses hukum di daerah dan sidang etik di pusat.
‎
‎Kasus ini menimbulkan kecurigaan besar publik, mengingat jumlah dana hibah Pilkada 2024 yang digelontorkan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan mencapai puluhan miliar. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional, logistik, dan penyelenggaraan pemilu yang transparan.
‎
‎Namun, dengan ditetapkannya Sekretaris dan Bendahara sebagai tersangka, muncul dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan anggaran.
‎
‎Kasus ini menjadi pelajaran serius bagi penyelenggaraan demokrasi di Bengkulu Selatan. Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan demokrasi justru terjerat dugaan korupsi dana rakyat.
‎
‎Publik kini menunggu langkah tegas Kejari Bengkulu Selatan untuk membuka seterang-terangnya siapa saja yang terlibat, agar kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tidak semakin terkikis.(*Idn )

Pos terkait